THM EVO Star Siantar Yang Berdiri di Atas DAS Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba -

THM EVO Star Siantar Yang Berdiri di Atas DAS Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

0
Spread the love

Pematang Siantar | suaraindependentnews.id
THM (Tempat Hiburan Malam) Evo Star yang beralamat dijalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar-Sumatera Utara yang berdiri diatas bantaran sungai atau daerah aliran sungai (DAS) disinyalir dengan banyak dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan hukum bahkan diantaranya adanya dugaan peredaran narkotika.
Sebab jika diatas sungai dibangun bangunan, maka sungai akan menyempit dan terjadi pendangkalan, sehingga transportasi air menjadi terhambat, berarti menghalangi hak murur. Perbuatan ini tentu akan merugikan kepentingan umum, jika ini dilakukan maka hukumnya adalah haram.
Sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,namun pada kenyataannya bangunan THM yang megah tersebut berdiri di atas aliran sungai.
menurut salah seorang narasumber yang mengerti dan mempunyai pengalaman terkait ijin usaha tempat hiburan malam, bahwa THm tersebut belum mengantongi izin, sebab alasannya cukup rasional untuk mendapat izin dari Pemprovsu sangat sulit persyaratnya, mulai surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat, rekomendasi dari Polres setempat dan perusahaan atau pengusaha pelaku bisnis hiburan tersebut harus memiliki deposit sebesar Rp. 5 Miliar pada rekening Bank.
Selain itu diduga bahwa di THM Evo Star juga tidak memiliki izin dari Bea Cukai atas jual beli minuman keras beralkohol dengan kadar 40%.
Sisi lain, selain tidak memiliki izin operasional, izin HO dan izin penjualan alkohol.

Disamping itu THM ini juga sudah sering ditemukan obat-obatan terlarang ketika dilakukan razia oleh petugas,bahkan pernah diberitakan oleh salah satu media terkait temuan obat terlarang jenis ekstasi yang ditemukan di braga’a saat dirazia dibawa oleh seseorang yang bernama black ke braga’a.
Menurut pengakuannya bahwa dia (red) memperoleh barang haram tersebut dari THM Evo Star.

Dalam pemberitaan media online SUARABKN.COM yang berjudul “Salmino Sitanggang Masih Eksis, Satnarkoba Polresta Siantar Dianggap Tak Mampu Menangkap Bandar Ekstasi di THM Evo”
Menyebutkan bahwa jimmy salmino sitanggang atau yang sering dikenal dengan nama mino adalah terduga bandar narkotika jenis ekstasi di THM Evo Star.

Ketika dihubungi kepada kasat narkoba pematang siantar AKP Rudi Panjaitan,S.H (20/5) guna konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon,bahkan dihubungi berulangkali melalui telepon WhatsApp tidak dijawab,berdasarkan hal tersebut awak media kembali berupaya menghubungi kapolres pematang siantar AKBP Fernando (20/5) juga untuk konfirmasi terkait perkembangan hasil penyelidikan terhadap mino yang terduga bandar narkoba yang hingga kini masih bebas berkeliaran membalas via chat WhatsApp “Nanti dilidik klo ada info itu” sebutnya dalam pesan WhatsApp.
Diduga guna untuk memuluskan bisnis haram tersebut seorang yang sering disebut-sebut bergelar caplin membagikan uang sebagai stabil untuk wartawan agar bisnis mereka tidak diberitakan(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/