Terapkan Sistem Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey Atasi Masalah Warganya -

Terapkan Sistem Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey Atasi Masalah Warganya

0
Spread the love

POLSEK CIWIDEY-POLRESTA BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Bhabinkamtibmas merupakan personil kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Merekalah yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya (Problem Solving) dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut Bhabikamtibmas Polsek Ciwidey Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Seno Adji cekatan dalam menyelesaikan (problem solving) masalah pertikaian Suami Istri antara Bapak Deni dan Ibu Yani karena salah paham yang tinggal di Kp. Walini Rt 002/012 Desa Patengan Kec. Rancabali Kab. Bandung Jawa Barat. Jumat (14/3/2023).

Melalui problem solving dengan mediasi humanis musyawarah terkait pertikaian suami istri cepat diselesaikan.

Bhabinkamtibmas Aipda Seno dan Babinsa Ciwidey Pelda Cayin serta Ketua Rw 012 Desa Patengan setelah diberikan pencerahan dan himbauan, akhirnya kedua belah pihak menyadari bahwa pertikaian akibat salah paham dalam keluarga tersebut dipicu akibat tidak adanya saling pengertian dan mementingkan ego masing-masing.

Selanjutnya kedua belah pihak melakukan upaya damai dan saling memaafkan selanjutnya, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Melalui Problem Solving hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Ucap Seno.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciwidey Iptu Anjar Maulana mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkamtibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya.

Disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya.

“Tentunya hasil kesepakatam ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan Pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Anjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/