Polresta Bandung Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cicalengka -

Polresta Bandung Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cicalengka

0
Spread the love

SOREANG-POLRESTA BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan oleh laki-laki dewasa terhadap laki-laki dibawah umur.

Kejadiannya pada tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB adanya tindak pidana pencabulan oleh HC alias AB Alias BK (41) warga Desa Cicalengka Wetan terhadap anak di bawah umur AR (14) dan RF (14) di Ruko Pasar Siupi Cicalengka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, laporan diterima pada tanggal 6 April 2023, selang satu hari tersangka dengan inisial HC (41) alias AB alias BK berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polresta Bandung.

Setelah tersangka diamankan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum maka didapatkan keterangan atas motif tindak pidana ini.

“Pada awalnya korban AR curhat pada temannya BL, karena AR telah ditinggalkan Ayahnya sebelas bulan yang lalu,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 10 April 2023.

Kemudian oleh BL dikenalkan pada tersangka, sehingga AR merasa nyaman dan menganggap tersangka sebagai sosok Ayah.

Lalu korban menceritakan pada tersangka sesuatu Aib yang terjadi pada dirinya.

Lanjut Kusworo, karena sudah biasa bersama tersangka dengan korban akhirnya terjadi perbuatan pencabulan.

Pada suatu ketika tersangka meminta kembali, namun ketika korban tidak melayani maka tersangka mengancam korban bahwa aibnya akan disebarkan.

Terkuat informasi pada saat tersangka chat korban dibaca oleh ibu korban, kemudian ibu korban tanya-tanya pada warga mengenai kedekatan anaknya dengan tersangka.

Atas informasi tersebut, Ibu korban lalu melaporkan ke Polresta Bandung, kemudian di lakukan penyelidikan dan dalam 1 hari tersangka ditangkap.

Dan atas keterangan tersangka, bahwa benar tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan lebih dari 4 kali. Pungkas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Liputan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/