Waduh Diduga di IUP Aktif CV. Bonanza Terbit Sertifikat, Ini Kata BPN Kabupaten Belitung -

Waduh Diduga di IUP Aktif CV. Bonanza Terbit Sertifikat, Ini Kata BPN Kabupaten Belitung

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Diduga CV. Bonanza perusahaan komoditas Kaolin dengan luas wilayah 60,00 Haktare, nomor SK 018/IUP-OP/P.1/DPE/2014 muncul 42 Surat Hak Milik (SHM) berupa sertifikat dilahan IUP-OP aktip hingga tanggal 16 Juli 2024.

Menurut Irma Devita Purnamasari yang dikutip dari artikel Dapatkah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Diberikan Hak Atas Tanah? tanah yang akan dijadikan sebagai daerah tambang, tanah yang berada di bawahnya, kembali ke Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu dikuasai oleh negara.

Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa tanah yang dibeli untuk kegiatan penambangan, setelah diselesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum operasi produksi, maka pembebasan tersebut berakibat tanah yang dibebaskan tersebut kembali dikuasai oleh negara.

Kepala Desa (Kades) Air Raya Rustam Ludin membenarkan hal tersebut. SKT dan APH diwilayah tersebut diajukan untuk menjadi Sertifikat.

“Ada informasi didalam IUP itu boleh saja terbit SKT, Sertifikat atau APH. Asalkan yang punya IUP menyetujui,” ujarnya saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Selasa (07/03/23).

Lanjut dirinya, pihak Pemerintah Desa hanya menjalankan fungsinya, melanjutkan permintaan pihak yang mengajukan untuk menjadikan sertifikat.

Sedangkan boleh atau tidaknya terbit Sertifikat atau SHM itu semua ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung.

“Kami Pemerintah Desa (Pemdes) hanya melanjutkan surat yang diajukan. Jika masalah boleh tidak bolehnya ada di BPN,” kata dirinya.

Senada yang sama, Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Belitung Antonius Bagus Budi Pradana didampingi stafnya Andi membenarkan terbit SKT menjadi sertifikat diwilayah IUP-OP CV. Bonanza, Desa Air Raya.

“Iya benar. Ada yang PT dan ada yang peorangan atau hak milik,” Katanya saat dijumpai, Selasa (21/03/23).

Sayangnya pihak BPN tidak membuka kapan SHM itu diajukan beserta nama-namanya. Karena kuat dugaan, proses pembuatan Sertifikat tersebut dikebut tahun ini serta sengaja dilakukan untuk dikuasai.

“Saya kurang tau IUP-nya. Tapi yang jelas sesuai dengan alasan atau bukti perolehnya (SKT) dan riwayat tanah. Secara bukti formal sudah terpenuhi, foremen juga terpenuh. Jadi itu yang kita proses,” Paparnya.

Disinggung terbit Sertifikat diatas IUP-OP aktip. Bagus mengatakan terkait IUP merupakan kewenangan SDM.

Jika sertifikat dimohonkan atas nama perusahaan artinya berbadan hukum. Jika perorangan berarti masing-masing orang atau warga negara Indonesia.

“Izin Usaha pertambangan memang adanya di SDM dengan izin galian C. Sedang BPN hanya melegalisasi aset tanah atau hak keperdataan,” Katanya.

“Biasanya kalau IUP kita hanya minta rekomendasi dari pemegang IUP-nya,” Jelasnya.

Artinya, tanah tersebut bukan milik perseroan melainkan tanah negara berdasarkan hak menguasai negara.

Namun demikian, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pemegang IUP atau IUPK yang bersangkutan dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA kecuali hak milik. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/