Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Banjaran Berhasil Amankan Pelaku Curanmor -

Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Banjaran Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

0
Spread the love

POLRESTA BANDUNG-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Banjaran Polresta Bandung berhasil ungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Minggu (26/02/2023) dini hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Banjaran Kompol Heri Suryadi, SH., MH menjelaskan, berdasarkan laporan korban, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjaran dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2023/SPKT/Polsek Banjaran/Polresta Bandung/Polda Jabar, TKP Kp. Cileutik RT. 03 RW. 07 Ds. Banjaran wetan Kec. Banjaran Kab. Bandung tanggal 25 Februari 2023.

Menurut keterangan korban, awal mula kejadian ketika korban telah mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah kemudian diparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak masih menempel, kemudian korban langsung bergegas masuk kembali kedalam rumah dan naik ke lantai dua karena mendengar anaknya menangis, selang beberapa menit kemudian korban turun dan keluar rumah ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjaran.

Kompol Heri langsung merespon cepat mengenai laporan kehilangan sepeda motor,dan tidak sampai 24 jam Unit Reskrim Polsek Banjaran berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial RT.

Kapolsek menuturkan setelah melakukan penyelidikan berupa mengumpulkan keterangan dan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di TKP, dan mendapatkan keterangan serta bukti petunjuk piket fungsi Reskrim melakukan identifikasi serta pengejaran terhadap terduga pelaku, yang akhirnya terduga pelaku berinisial RT beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 yang sudah dalam keadaan dipreteli/sudah tidak utuh lagi, berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023 sekitar jam 02.00 wib di rumah orangtuanya yang beralamat di wilayah Desa Wargaluyu Kec. Arjasari Kab. Bandung, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Banjaran guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan nya serta kunci stang dan kunci ganda demi menjaga barang berharga, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, “Bagi pelaku kejahatan kami tekankan, tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Banjaran,” pungkasnya.

Humas Polresta Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/