Aliran Uang Haram Dugaan Pungli PTSL Desa Karang Anyar, di Duga Kuat Oknum ATR/BPN Ikut Menikmati -

Aliran Uang Haram Dugaan Pungli PTSL Desa Karang Anyar, di Duga Kuat Oknum ATR/BPN Ikut Menikmati

0
Spread the love

TANGERANG, suaralintasindonesia.com – Polemik akan adanya dugaan pungli program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang beberapa waktu lalu ini, menyita perhatian masyarakat, yang di duga kuat di lakukan oleh oknum pejabat pemerintahan Desa Karang Anyar,Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang -Banten, mulai menemui titik terang.

Pasalnya salah satu warga yang sebelum nya mengeluarkan pernyataan secara tertulis bahwa dirinya di mintai sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat tanahnya, yang di ketahui bahwa program tersebut adalah berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersipat gratis, rupanya mendapat tanggapan yang kurang baik dari salah satu oknum pejabat pemerintahan Desa Karang Anyar, yang dimana mengarah kepada adanya hal berbau intimidasi berupa permintaan untuk pembuatan surat pernyataan ulang, serta di minta untuk melakukan klarifikasi audio visual gambar.

Tentunya hal tersebut membuat geram Exs pejabat pemerintahan Desa Karang Anyar yang di mana beliau menilai bahwa perilaku pejabat desa tersebut sangat tidak benar.

Berangkat dari hal tersebut akhirnya beliau buka bukaan prihal dugaan pungli PTSL di Desa nya.

Dalam wawancara exlusivenya terhadap awak media harian metro deadline dan Gardatipikornews.com, beberapa waktu yang lalu, “beliau menjelaskan bahwa untuk program PTSL tersebut adalah program pada tahun 2019, dan pada saat tahun 2019 tersebut Desa Karang Anyar mendapatkan kuota sertifikat dari ATR/BPN sebanyak 1500 buku kurang lebih,dan 20% dari jumlah kuota sertifikat tersebut sudah terselesaikan pada tahun tersebut, dan sisanya berlanjut dalam pemerintahan desa yang baru setelah ada pergantian kepala desa.

Dan beliaupun membenarkan bahwa masyarakat di bebankan biaya program PTSL tersebut sebesar Rp.300 ribu rupiah, dan itu pun berlanjut pada pemerintahan yang baru.

“Jadi dari kepala desa yang dulu itu masyarakat di minta 300-350 ribu rupiah,dan itu pun berlanjut di pemerintahan yang sekarang, karna di waktu itu saya sendiri yang di printahkan langsung untuk mengumpulkan uang uang tersebut dari masyarakat dan saya juga lah yang menyerahkan,tuturnya

Beliau pun menambahkan bahwa sanya uang tersebut juga mengalir ke salah satu oknum dari ATR/BPN sebesar Rp.100 ribu rupiah perbuku.

“Ya orang ATR/BPN juga ada minta Rp.100 rupiah per buku, dan saya sendiri yang memberikan masih di lingkup kantor ATR/BPN.

Hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan mengingat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut , adalah program yang besifat gratis tentunya hal tersebut adalah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,namun sejatinya program mulia tersebut harus di kotori oleh tangan tangan oknum yang tidak bertanggung jawab yang rela melakukan berbagai cara untuk dapat meraup keuntungan secara pribadi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/