Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Beraroma Pungutan Liar Pungli “Korupsi” Sebesar 500 Ribu Rupiah ,Kejujuran Warga di Intimidasi Oknum Desa Karang Anyar -

Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Beraroma Pungutan Liar Pungli “Korupsi” Sebesar 500 Ribu Rupiah ,Kejujuran Warga di Intimidasi Oknum Desa Karang Anyar

0
Spread the love

TANGERANG, suaralintasindonesia.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 9Pasalnya”Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa Karang anyar,Kecamatan kemiri kabupaten tangerang

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Warga desa karang anyar memberikan pernyataan secara tertulis prihal tersebut. bahwa dirinya harus membayar sertifikat sebesar 500 ribu tupiah apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil.bermatrai tertanggal 21 januari 2023.

Lanjut” ironisnya prihal tersebut saya di intimidasi dari pihak oknum desa karang anyar berupa nada ancaman,!!kalau kamu buat pernyataan seperti itu.siap-siap ajah kalau saya di panggil kamu juga ikut ,Bahkan warga menjelaskan lagi melalui via WhatsaAp “dari pihak oknum desa karang anyar datang lagi kerumah meminta permohonan untuk minta divediokan saya prihal sertifikat agar urusannya biar cepat selesai . Rabu 8 Pebruari 2023 tutur warga.

tempat terpisah ada warga menyebutkan bahwa permintaan itu untuk pengambilan sertifikat PTSL ada yang sebesar Rp. 700 ribu rupiah.oleh oknum desa karang anyar.Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp.50 ribu rupiah.

“Menanggapi hal tersebut  KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media di ruangan kerjanya.Senin 06/02/2023
Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat.tuturnya.

Lanjut Kusmayadi”apabila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami”intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.tandasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/