SMPN 1 Tanjungpandan, 50 Siswa Ikut Program Penyuluhan Hukum JMS Dari Kejari Belitung -

SMPN 1 Tanjungpandan, 50 Siswa Ikut Program Penyuluhan Hukum JMS Dari Kejari Belitung

0
Spread the love

TANJUNGPANDAN, suaralintasindonesia.com – Melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti sekitar 50 siswa/siswi SMPN 1 Tanjungpandan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro seizin Kepala Kejari Belitung telah melaksanakan program penyuluhan hukum JMS tersebut, Yang diselenggarakan dari pukul 10:00 WIB hingga selesai, Bertempat di SMPN 1 Tanjungpandan, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada siswa/siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjungpandan.

“Kegiatan JMS ini dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) siswa atau peserta didik, Baik para pelajar maupun dewan guru,” Imbuh Kasi Intelijen kepada wartawan, Rabu (25/1) sore.

Tema “Kenakalan Remaja”

Pada acara ini yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Sanggam C Aritonang SH) dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Dengan mengambil tema “Kenakalan Remaja” yang meliputi tidak pidana Penyalahgunaan Narotika, Seks Bebas atau Pornografi, Bullying/perundungan dan Tawuran/Perkelahian Pelajar.

JMS Adalah Program Kejagung RI

Seperti diketahui bahwa Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, Khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA yang berada di wilayah Kabupaten Belitung.

“Materi yang diberikan berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di Wilayah Kabupaten Belitung,” Ujar Anggoro menambahkan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/