Pemilik Usaha Sarang Burung Walet, Terindikasi Sengaja Menghindari Pajak -

Pemilik Usaha Sarang Burung Walet, Terindikasi Sengaja Menghindari Pajak

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Kabupaten Belitung kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 10 miliar pertahun dari pajak sarang burung walet. Saat ini PAD dari sarang burung walet masih di bawah Rp 200 juta pertahun.

Dalam penelusuran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2019 lalu, Para pemilik usaha walet terindikasi sengaja menghindari pajak.

Perkiraan potensi pajak tersebut setelah KPK meminta data ke Karantina terkait pengiriman sarang burung walet ke luar daerah. Sedangkan pajak tersebut merupakan 10 persen dari volume kali harga pasar.

Sedangkan realisasi PAD dari pajak sarang burung walet pertahun Rp 87.870.000 pada 2019, Rp 96.345.000 pada 2022, Rp 209.625.000 pada 2021 dan Rp 146.835.000 pada 2022.

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan, Para pengusaha sarang burung walet sengaja menyamarkan kepemilikan. Yakni dengan cara membedakan antara nama pemilik usaha dan pengirim barang.

“Yang terjadi di lapangan antara yang mengirim dan yang terdata di kami beda orang. itu sengaja di atur seperti itu. Biar nggak ketahuan siapa pemiliknya,” Sebut Iskandar Febro kepada awak Media, Selasa (24/1/2023).

Selain itu para pengirim sarang burung walet tidak melaporkan volume pengiriman tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga para pengirim membayar pajak relatif lebih rendah dari yang seharusnya.

Bahkan upaya penghindaran pajak ini tidak hanya melibatkan para pemilik usaha sarang burung walet saja. Namun juga melibatkan oknum tertentu yang terindikasi enggan bekerjasama dengan BPPRD untuk pengoptimalan pajak ini.

“Setelah kami telusuri dengan KPK juga, Waktu KPK ke Belitung, Ternyata di Belitung ini potensinya sampai 10 miliar. Kita dapatkan data itu dari Karantina yang barang itu lose,” Papar Iskandar Febro.

Iskandar Febro memaparkan, pemungutan pajak sarang burung walet ini Perda No 8 Tahun 2010 yang mengacu pada UU No 28 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, Salah satu obyek pajaknya sarang walet.

“Tata cara pengenaannya bukan pada bangunan, Namun pada sarang. Dari situ juga pajak walet adalah dari penangkaran dan pengambilan. Jadi siapa yang menguasai, Menangkar atau memegang sarang walet itu, itulah yang dikenakan,” Tambah Iskandar.

Harga pasar di Perbup Belitung yakni Rp 17,5 juta untuk sarang burung walet murni dengan ciri-ciri warna putih ada campur merah. Sarang burung walet tersebut memiliki kualitas paling bagus.

“Kalau putih aja sekitar Rp 15 juta. Penelusuran itu juga sampai ke Jakarta. Bahkan KPK juga menemukan kalau harga keluar (export) sampai 40 juta perkilo. Kalau di lokal sekitar Rp 25 juta,” kata Iskandar. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/