Konferensi Pers : Kapolsek Cicalengka Pimpin Pengungkapan dan Penyitaan Minuman Keras -

Konferensi Pers : Kapolsek Cicalengka Pimpin Pengungkapan dan Penyitaan Minuman Keras

0
Spread the love

BANDUNG, suaralintasindonesia.comĀ – Polsek Cicalengka Polresta Bandung melaksanakan Press Conference di Mapolsek Cicalengka, mengenai Pengungkapan dan Penyitaan Minuman Keras di Wilayah hukum Polsek Cicalengka hal ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung AKP Deni Rusnandar, SH.,MH dan di dampingi Camat Cicalengka, Danramil 2402/Cicalengka, Ketua MUI Cicalengka dan Jajaran Polsek Cicalengka. Sabtu (24/12/2022).

Kapolresta Bandung KBP Kusworo Wibowo., SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar, SH., MH saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa anggota Polsek Cicalengka mendapatkan informasi dari masyarakat, secara langsung Tim Gabungan Polsek Cicalengka melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan dan penggeledahan Minuman Keras tersebut Polsek Cicalengka berhasil mengamankan 60 Botol Miras berbagai merk dan 1.000 liter Tuak di Jl. Stasion Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka.

Dalam penjelasannya Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar, mengatakan semua berawal dari informasi masyarakat dan jajaran Polsek Cicalengka melaksanakan patroli Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 07.00 Wib.

Kapolsek Cicalengka mengatakan sesuai Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman dengan Ancaman 3 Bulan, Denda 50 Juta.

Awalnya 1 Unit Colt L300 berwarna Hitam yang dikendarai oleh (PS) sampai di lokasi, petugas Polsek Cicalengka langsung melakukan penangkapan dan menggeledah Warung penjual miras dengan pemiliknya (JS). Kedua tersangka diamankan dan ditahan di Mapolsek Cicalengka.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Cicalengka untuk tidak mengonsumsi, menjual Miras baik dalam bentuk apapun karena dapat memicu tindak kriminal.

Dan untuk selanjutnya Dari Pihak Kami Polsek Cicalengka akan terus melaksanakan razia pada penjual Miras di wilayah Hukum Polsek Cicalengkaā€ Ujar AKP Deni Rusnandar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/