Luar Biasa KPLP Lapas Kelas IIA Lhokseumawe  Ngajak Duel dengan Penasehat Hukum -

Luar Biasa KPLP Lapas Kelas IIA Lhokseumawe  Ngajak Duel dengan Penasehat Hukum

0

Foto ; Rizal Saputra,SH Penasehat Hukum. (Ist)

Spread the love

ACEH, suaralintasindonesia.com Masa Karantina 14 hari berakhir terhadap Terdakwa F telah usai, dimana terdakwa mulai dikarantina sejak 8 November 2022 yang jika dihitung 14 hari maka telah selesai pada 22 November 2022, keluarga berkunjung namun dengan alasan oleh pihak sipir lapas mengatakan “belum bongkar”.

Maka keluarga mengadukan hal ini kepada Penasehat Hukum karena tidak bisa berjumpa padahal T10 pun sudah di kantongi oleh pihak keluarga.

BACA JUGA : Ini Pesan Yasonna H. Laoly Dalam Rapat Koordinasi Tahun 2022 https://suaralintasindonesia.com/2022/11/24/ini-pesan-yasonna-h-laoly-dalam-rapat-koordinasi-tahun-2022/

Berikutnya Penasehat Hukum Terdakwa F, Rizal Saputra,SH datang bersama keluarga Terdakwa, menjelaskan segala halnya telah mengikuti aturan yang ada di Lapas kepada petugas lapas, dan mempertanyakan kenapa pihak keluarga Terdakwa diperlakukan seperti itu.

Kemudian tidak berselang lama, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bernama Faisal datang, dan berikutnya salah seorang petugas wanita mengenakan pakaian batik yang tidak diketahui namanya malah mengulang kalimat dari Penasehat Hukum seolah-olah tidak menerima apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum hingga terjadi debat yang pada akhirnya sang KPLP dengan nada keras mengatakan panggil seluruh petugas usir ini Penasehat Hukum.

Dan saya selaku Penasehat Hukum memilih untuk keluar menghindari perdebatan berkepanjangan, namun itu belum usai, sang KPLP keluar dan malah mengajak berduel, namun saya tidak mempedulikan apa keinginan dari sang KPLP Lapas Lhokseumawe.ujar Rizal Sahputra, S,H kepada Wartawan via pesan  whatsapp pada Kamis (24/11/21).

“Jika memang begini yang diterima oleh Penasehat Hukum, bagaimana jika ini terjadi kepada masyarakat lainnya yang ingin mengunjungi Tahanan/WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).”

Semoga ini menjadi perhatian Kakanwil Depkumham Aceh, sehingga masyarakat tidak berhadapan dengan ” Preman” tetapi petugas yang humanis dalam memberikan pelayanan” Itu harapan kami kedepannya. Ujar Rizal. (24/11/22).
(ath_*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/