DJKI, Praktisi dan Akademisi Sampaikan Peran Penting HKI Pada Hari Terakhir Roving Seminar -

DJKI, Praktisi dan Akademisi Sampaikan Peran Penting HKI Pada Hari Terakhir Roving Seminar

0
Spread the love

JAKARTA, suaralintasindonesia.com – Hari terakhir Roving Seminar Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan narasumber dari Pimpinan Tinggi DJKI, Praktisi hingga Akademisi.

Narasumber yang hadir sudah berkecimpung dan merasakan manfaat dan peran penting Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendapatkan kepastian hukum atas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan memacu kreativitas dan inovasi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Harniati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam kegiatan ini di Ruang Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Selasa (22/11).

 

Pentingnya Hak Paten

Topik pertama yang menjadi pembahasan adalah mengenai Paten. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang mengatakan bahwa DJKI terus melakukan perbaikan layanan dan melakukan pembinaan terkait permohonan Paten.

“Kebijakan DKI telah melakukan Upaya dan Inovasi seperti memberikan dukungan Regulasi di Bidang Paten, layanan paten berbasis teknologi informasi dan komunikasi peningkatan kualitas SDM Internal, konsultasi teknis dalam penyelesaian pemeriksaan substantif dan bimbingan teknis panten drafting,“ jelasnya.

Dari sisi praktisi mengenai paten hadir Nurul Taufiqu Rochman selaku co-founder Nano Tech Indonesia yang merupakan perusahaan yang telah masuk bursa efek Indonesia dan mampu mengembangkan bisnis strateginya melalui produk yang telah dipatenkan.

“Ketika kita sudah mendapatkan Hak Paten, hal ini menjadi nilai tambah bagi investor untuk menanamkan sahamnya kepada perusahaan seperti kami. Kami berhasil melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) Nano mendapatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) pada Initial Public Offering (IPO) hingga 46,39 kali dari total saham perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Angka fantastis yang didapatkan PT Nanotech Indonesia Global Tbk. senilai 128,5 miliar dari dana publik, membuktikan perusahaan ini dilirik banyak investor meski termasuk perusahaan baru,” jelasnya.

M. Rahman Roestan Hadir juga sebagai perwakilan dari BUMN PT. Indofarma Tbk. memberikan pandangan mengenai hak paten yang dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam hal vaksinasi.

“Hasil vaksin dari Bio Farma yang merupakan salah satu perusahaan dibawah holding group Indofarma yang memproduksi vaksin polio dan Covid-19 pertama yang terdaftar di World Health Organization (WHO), strategi kami dalam mengembangkan inovasi dan memproduksi vaksin ditengah banyaknya pendaftaran paten adalah dengan bergabung dengan aliansi group internasional, memiliki kemandirian riset dan taat aturan baik tingkat nasional dengan Undang-Undang Paten hingga internasional seperti ketentuan World Trade Organization (WTO).” Jelas Rahman.

 

Manfaat Hak Cipta

Beralih pada topik transformasi perlindungan hak cipta di era digital, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengharapkan masukan dari masyarakat, utamanya dari kreator terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Masukan ini menurutnya sangat penting untuk mengatur mekanisme pelindungan dan penindakan pelanggaran karya cipta seni, sastra, dan sains di era digital.

“Saya ingin pembuat karya yang digunakan orang banyak itu merasakan dampak dari karya yang mereka dapatkan,” ujar Anggoro.

Dalam diskusi ini hadir I Gede Putu Rahman Desyanta yang merupakan CEO dari Baliola yang merupakan NFT marketplace ini akan mengakomodasi konten kreator serta seniman untuk memasarkan aneka karya baik berupa foto, video, lukisan, animasi, lagu dan lainnya.

“Saat ini kami memiliki 567 seniman yang diedukasi dan 167 seniman yang terdaftar Lebih lanjut, Anta mengatakan bahwa NFT adalah hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat dibuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut serta hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.”rincinya.

Di sisi lain, Maswaditya sebagai animator mengatakan bahwa dalam berkarya itu sebenarnya tidak ada hal yang baru. Hasil modifikasi dari karya yang sudah ada sebelumnyalah yang akan melahirkan karya baru.

“Di era digital ini masih terdapat masalah dari karya cipta digital, di antaranya adalah tidak sedikit seniman, termasuk desainer, yang menggunakan pola amatir atau tiruan yang kurang modifikasinya dalam berkarya,” tutur Maswaditya.

Perlindungan Design Industri

Mahendra Nur Hadiansyah selaku Dosen di Universitas Telkom yang juga merupakan seorang desainer interior mengatakan Desain industri itu merupakan kreativitas, sehingga hal ini perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Untuk dilindungi, perlu diketahui bahwa salah satu unsur penting produk desain industri harus bisa dipakai karena tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Pinastiko selaku founder Pala Nusantara di mana merek dari produk jam tangannya digunakan sebagai cinderamata untuk delegasi petinggi negara dalam ajang bergengsi G20 di Bali beberapa waktu lalu juga memberikan kiat-kiat agar pendaftaran desain industrinya diterima.

“Desain industri harus didaftarkan sebelum produk tersebut diluncurkan. Ilham meyakini bahwa selain mendapatkan pelindungan KI, memiliki sertifikat pendaftaran desain industri mampu memberikan keuntungan valuasi perusahaan di mata investor,” jelas Ilham.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Lindungi Komoditi Indonesia
Miranda Risang Ayu Palar, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran menjelaskan manfaat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diantaranya adalah Pencegahan dan pelindungan dari penyalahgunaan, misaproriasi dan misrepresentasi, Jaminan pembagian keuntungan moral maupun material yang adil dan seimbang antara pemegang hak kekayaan intelektual individual dan hak kekayaan intelektual komunal hingga Alat pengembangan ekonomi sirkular dan ekonomi ramah lingkungan sosial budaya.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kekayaan Intelektual Komunal. Hal yang menjadi sorotan adalah pengertian Komunitas Asal yang merupakan masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster berpesan agar perlindungan KIK dapat dilakukan dengan masif mulai dari hulu sampai hilir. “Dari hulu mari kita dorong para Industri Kecil Menengah dan Pemerintah Daerah untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual baik itu Hak cipta, merek hingga KIK. Kemudian di hilir kita harus menyediakan wadah untuk ruang konsultasi dan mengadu agar mendorong produktifitas mereka,”kata Istri Gubernur Bali.

Menjadi saksi kebermanfaatan KIK, I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPID) Garam Amed Bali menyampaikan Sertifikat Indikasi-Geografis Memberikan nilaitambah, sehingga terjadi peningkatan penjualan dan keuntungan serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Terjadinya peningkatan penjualan selama 2014-2018 Harga jual meningkat, dari 4.000 per kg pada 2014, setelah IG menjadi 20.000 per kg, dan 50.000 pada 2021, Varian bunga garam mulai dibuat setelah studi banding ke Guérande, Prancis pada akhirnya Pendapatan petani meningkat seperti mampu menyekolahkan anak, beli motor, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Menutup kegiatan ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami berterimakasih kepada para peserta yang menembus angka 700 peserta pada hari pertama yang ditargetkan 500 peserta.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa mereka yang dating benar-benar cinta dan peduli terhadap kekayaan intelektual untuk memajukan perekonomian Indonesia. Namun kegiatan hari ini bukanlah pertemuan terakhir, tahun 2023 direncakan akan ada kegiatan yang sebelumnya Yasonna menjadi Safari Menteri Hukum dan HAM yang akan ada di berbagai Kota dan aka nada juga kegiatan DJKI aktif belajar mengajar yang akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan masih banyak lagi inovasi lainnya dalam rangka meningkatkan pemahaman public mengenai KI,” pungkasnya.(Atin_Dima*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/