Meurah Budiman Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Aturan dan Tidak Dipungut Biaya -

Meurah Budiman Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Aturan dan Tidak Dipungut Biaya

0
Spread the love

ACEH, suaralintasindonesia.com Sebanyak 13 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang mendapatkan pembebasan bersyarat. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada hari Selasa, (15/11/22) pagi.

Meurah Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

“Pemberian itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” jelas Meurah saat bertindak sebagai pembina apel di Lapas Kuala Simpang.

Ia melanjutkan, pemberian hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi. Sehingga menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap narapidana ini sudah sesuai aturan serta tidak dipungut biaya,

“Pemberian hak dari seorang terpidana seperti pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi. Jadi kita memberikan sesuai aturan, tidak ada biaya, dan transparan,” tegas Meurah.

Selain penyerahan SK pembebasan bersyarat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX dan XXX kepada pegawai Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pegawai tersebut atas nama M. Mukhlis Edwar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XX dan Khairul Anhar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XXX.

“Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah bekerja secara terus menerus sekurang kurangnya 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Meurah meminta kepada pegawai yang menerima penghargaan untuk meningkatkan kinerja. Penerapan tata nilai PASTI merupakan hal mutlak yang harus dijalankan sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.

“Sejauh ini Lapas Kuala Simpang sangat kondusif, pertahankan kinerja dan tetap terus belajar, bekerja sungguh-sungguh dengan cepat dan tepat,” tutur Meurah Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/