PWOIN Lampung : Masuknya Barang Haram di Lapas Kelas II A Kotabumi, Diduga Ada Oknum Terlibat -

PWOIN Lampung : Masuknya Barang Haram di Lapas Kelas II A Kotabumi, Diduga Ada Oknum Terlibat

0

Foto Lapas (pwoin)

Spread the love

LAMPUNG, suaralintasindonesia.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah suatu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Negara Republik Indonesia. Hal ini dimaksud, agar mereka lebih baik lagi ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat, setelah mereka menjalani hukuman pidana.

Sebelum adanya istilah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat tersebut lebih akrab dikenal masyarakat luas dengan sebutan “PENJARA”.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo, pada tahun 1962. Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkembang bukan lagi sebagai penjara yang seram dan menakutkan, akan tetapi lebih sebagai wadah perubahan bagi para narapidana itu sendiri, agar mereka lebih baik lagi setelah bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat. Karena para narapidana di dalam Lapas diberi keterampilan (skill) sesuai keahlian masing-masing narapidana (Napi), atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sendiri.

Namun yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, justru berbanding terbalik. Dimana keberadaan tempat tersebut justru mendapatkan cibiran dan keluhan dari salah satu warga masyarakat setempat. Sebut saja SM (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Tepatnya Jumat sore, tanggal 11/11/2022, sekira pukul 17.00 WIB, dirinya mengeluhkan atas sikap dan perilaku kebijakan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diterapkan di Lapas tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, SM, ibu muda ini menceritakan nasib malang yang menimpa suaminya inisial R, narapidana penghuni di Lapas Kelas II A Kotabumi tersebut.

Dimana beberapa bulan yang lalu, telah diberi sanksi penambahan masa tahanan serta mutasi oleh pihak Lapas Kelas II A Kotabumi ke Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Lantaran telah kedapatan menggambil gambar/foto dan merekam (video) narapidana lain yang tengah asik menghisap barang terlarang, yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu (SS) di dalam suatu ruangan kamar tahanan. Lalu R, melalui ponsel androidnya Merk OPPO jenis A5S mentransfer hasil foto dan video yang direkamnya tersebut ke istrinya (SM). Dan oleh SM, video dan foto hasil rekaman suaminya tersebut, beberapa waktu lalu diberikan kepada temannya, salah satu wartawan dari media online streaming, yang kemudian naik di pemberitaan. Dan kini, ibu muda itu tengah mengeluh, karena suaminya inisial R malah diberi sanksi oleh pihak Lapas.

“Saya harus bolak-balik ke Tanggamus ngebesuk suami saya, dengan jarak tempuh yang jauh dan memerlukan biaya tambahan. Mana ekonomi lagi sulit, saya ibu rumah tangga biasa yang kerjanya hanya serabutan. Saya sedikit aneh dengan kebijakan Lapas Kotabumi. Suami saya kan memberi informasi terhadap dugaan peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas, tapi koq malah suami saya dimutasi. Ini bukan mengada-ngada, ini fakta, ada foto dan videonya. Suami saya juga siap jadi saksi. Yang menjadi pertanyaan di benak saya, koq bisa ya, barang terlarang itu masuk ke Lapas? Padahal kan penjagaan sangat ketat,” ucapnya keheranan.

“Kalau mau ngebesuk pun digeledah dan diperiksa dengan ketat oleh petugas Lapas. Apa ini ada permainan oknum-oknum tertentu ya?” tanya SM.

“Saya meminta ada kebijakan dari pihak Lapas Kelas II A Kotabumi dan Lapas Kelas II B Kota Agung, agar mencabut sanksi yang diberikan kepada suami saya,” ucap SM berharap.

Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait hal ini, dan dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Beni Umayah, A.Md.IP., SH., MH., selaku Kepala KPLP menjelaskan, bahwa persolan ini telah selesai.

“Itu barang lama bang, sudah selesai. Sudah ada 38 media klarifikasinya. Langsung tanyakan ke kantor wilayah saja bang. Silahkan koordinasi langsung dengan Kadiv Pas, karena berita tersebut sudah lama, dan sudah ada klarifikasinya,” ucap Beni.

Sementara itu, Kepala Divisi Bidang Hukum dan Ham dari Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN) Provisi Lampung ‘Ivin Aidiyan Fernandez, SH., MH’., yang didampingi Bidang Penyebaran Informasi Publik PWOIN Lampung Ir. Zendra Usmandri mengatakan, bahwa Tim PWOIN dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, guna minyikapi persoalan ini.

“Ini aneh bin ajaib. Bukannya diberi apresiasi, tapi malah R ini diberi sanksi. Aturan apa yang mendasari dan diterapkan pihak Lapas Kotabumi dan Lapas Kota Agung tersebut? Ini kasus menarik sekali untuk dicari titik terangnya, dan cukup menggelitik publik. Saya akan mendalami dan mempelajari persoalan yang menimpa R ini,” tandasnya.

Padahal cukup jelas dan rinci, kata Ivin Aidiyan; dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang era baru pemasyarakatan yang sudah ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, dimana telah menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian.

Dikatakan Ivin, PWOIN Lampung akan segera memberi perhatian khusus, menyoroti persoalan ini. “Bila perlu, kami akan menggandeng BNN dan pihak Polda Lampung, serta Kakanwil Kemenkumham Lampung, dan segera akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Hukum dan Ham RI. Apabila nanti ada ditemukan oknum-oknum pegawai Lapas yang terlibat langsung dengan dugaan masuknya barang haram tersebut, kami meminta agar bisa diproses secara hukum yang berlaku!” tegasnya. ( PWOIN – Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/