Wamenkumham Soroti Pasal Upaya Menghalangi Penyidikan -

Wamenkumham Soroti Pasal Upaya Menghalangi Penyidikan

0

Foto/sumber : Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberikan paparan terkait dengan RKUHP kepada mahasiswa di Universitas Sumatera Utara, (ANTARA/Infopublik.)

Spread the love

JAKARTA, suaralintasindonesia.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pasal yang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, yang disangkakan kepada Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

“Mengenai pasal yang disangkakan 221 tentang obstruction of justice, coba lihat terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Moeljatno dan Soesilo itu berbeda langit dan bumi,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof Eddy itu,  mengemukakan hal tersebut ketika menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kepada civitas academica Universitas Sumatera Utara.

Jika merujuk pada KUHP terjemahan Moeljatno, obstruction of justice diartikan sebagai menghindari penyidikan.

Sementara itu, oleh Soesilo, obstruction of justice diterjemahkan sebagai melarikan diri.

“Menghindari penyidikan dan melarikan diri itu adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

Prof Eddy mengatakan, dalam proses sidang bisa saja pengacara atau kuasa hukum dari Ferdy Sambo iseng menanyakan kepada hakim atau jaksa penuntut hukum tentang KUHP mana yang digunakan dalam menangani perkara tersebut.

“Itu persoalan serius yang tidak pernah kita sadari,” ujarnya.

Sosialisasi RUU KUHP tersebut dilakukan Kemenkumham melalui agenda bertajuk Kumham Goes to Campus.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RKUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/