Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung UU Perlindungan Data Pribadi -

Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung UU Perlindungan Data Pribadi

0

(Foto/sumber : Humas Kominfo/InfoPublik)

Spread the love

JAKARTA,suaralintasindonesia.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tengah menyiapkan beberapa langkah, termasuk aturan pendukung, untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukungnya, hingga mensosialisasikan undang-undang tersebut,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya terkait acara Welcoming the PDP Law: Gaining Consumer Trust with Reliable Data Protection Regime, di Jakarta pada Rabu (12/10/2022).

Menkominfo Johnny mengatakan, pelindungan dan menjaga data pribadi harus dilakukan oleh perusahaan swasta atau industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Oleh karena itu, dia mendorong kalangan industri untuk menerapkan perlindungan data pribadi konsumen dan mematuhi aturan baru pendukung UU PDP yang sedang disiapkan.

“Bersamaan dengan itu, kami mengundang semua bisnis untuk bekerja sama dan menyadari semua penyesuaian yang perlu dilakukan, untuk mematuhi peraturan baru,” kata Menkominfo.

Menurut Menkominfo, Pemerintah telah menyusun strategi maupun upaya dalam mempersiapkan masa depan manajemen data agar dapat meningkatkan kepercayaan warga negara sekaligus konsumen dalam konteks industri.

Dia mengutip laporan yang diterbitkan oleh Adobe pada 2022 yang menyatakan 79 persen konsumen khawatir tentang bagaimana suatu perusahaan menggunakan data mereka.

“Adapula 34 persen konsumen mengaku sangat khawatir data pribadi mereka digunakan. Akibat hal itu bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius,” jelas Menkominfo.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny mengatakan, upaya membangun pengalaman digital yang tepercaya mengharuskan bisnis untuk mengintegrasikan teknologi peningkatan privasi sebagai bagian dari proses bisnis.

Peningkatan privasi itu menjadi salah satu bagian program tata kelola data digital baik yang didorong pemerintah agar dapat mendukung penjaminan pelindungan data pribadi.

“Tanpa praktik tata kelola data yang efektif, semua upaya dalam mempersiapkan sumberdaya manusia, serta memajukan apa yang dapat kami capai secara teknologi untuk menghormati data dan privasi digital hanya akan menemui hasil yang kurang optimal,” katanya menandaskan.

Dalam acara itu hadir Vice Chairman of EuroCham Indonesia, Wichard von Harrach; Founder and CEO S. ASEAN International & Consultancy, Shanti Shamdasani; Head of Public Policy & Government Relation of Indonesian e-Commerce Association (iDEA), Roffi Uddarojat; CEO of Bhumi Varta Technology, Minn Tun; dan Associate Partner HHP/Baker McKenzie, Adhika Wiyoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/