Diduga Korupsi Dana Stunting Oleh Kepala Desa Leuwisadeng, Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas -

Diduga Korupsi Dana Stunting Oleh Kepala Desa Leuwisadeng, Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas

0
Spread the love

BOGOR, suaralintasindonesia.com – Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya Dugaan penggelapan dana Stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kec Leuwisadeng Kabupaten Kab Bogor.

Beberapa Informasi yang kami himpun, Salah satunya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangungjawabkan, Oknum Kepala Desa Leuwisadeng untuk menutupi pemberitaan dugaan korupsi Dana Stunting, Berikan se-jumlah uang kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai kontrol sosial, nilainya hingga Jutaan rupiah. ungkapnya

Lanjutnya adanya perilaku Oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang tak punya rasa malu, gunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi diduga dari dana stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) 9%.

Maka Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait di Kab Bogor, harus menindak tegas adanya Dugaan Korupsi Dana stunting oleh Oknum Kepala Desa Leuwisadeng. Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan efek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak bertangung jawab” ungkapan sumber

Mengutip informasi sumber Prioritas pengunaan Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Leuwisadeng Kec Leuwisadeng jadi Bancakan, Penyaluran tidak efektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah. Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi busung lapar balita kurang gizi dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.

Yang di salurkan melalui kader kader (PKK) atau Bidan Desa, sesuai aturan pemerintah, Kemenkes Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Keuangan dan disahkan Pemerintah RI Bapak Ir.H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, dari tahun 2019-2022 untuk mencegah datangnya penyakit stunting, maka pemerintah sudah menetapkan dari Dana Desa 9% bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting

Sampai berita ini di tayangkan team belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Leuwisadeng. Karna sangat sulit untuk di temui

Di tempat terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) Samsul menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang diduga Korupsi Dana Stunting ke pihak Polda Jabar dan Kejati Jabar.
Jika mengacu pada Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. tegasnya (Tim, R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/