KETUA UMUM DPP PPRI TANYAKAN STATUS PENGAWASAN KHUSUS DARI KEMENKOP TERHADAP KSP SEJAHTERA BERSAMA YANG GAGAL BAYAR -

KETUA UMUM DPP PPRI TANYAKAN STATUS PENGAWASAN KHUSUS DARI KEMENKOP TERHADAP KSP SEJAHTERA BERSAMA YANG GAGAL BAYAR

0
Spread the love

 

TANGSEL, suaralintasindonesia.com – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang gagal bayar menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp 8,8 triliun dari anggota se-Indonesia. Nominal tersebut merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Ikin Roki’in, SE.,MM yang langsung mendampingi anggota KSP SB gagal bayar mencermati bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, yakni

  1. Dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota.
  2. Kurangnya edukasi dan sosialiasi yang baik kepada anggota mengenai koperasian, UMKM dsb.
  3. Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan.
  4. Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan hanya melalui Financial Advisor
  5. RAT hanya dihadiri oleh Financial Advisor tidak melibatkan anggota, karena RAT dilakukan secara Virtual dan blanko RAT diisi oleh Financial Advisor atau Kepala Cabang.
  6. Perkembangan KSP Sejahtera Bersama tidak diketahui oleh anggota

Dalam kunjungan Ketua Umum DPP PPRI ke KSP Sejahtera Bersama Cabang Bintaro, diterima langsung oleh Nency K selaku Kepala Cabang. Selasa (7/7/2022) “Pembayaran dari Kantor Pusat per 6 Minggu kepada Kantor Cabang hanya Rp. 75 juta, sehingga kami mengatur pembayaran ke anggota berdasarkan skala prioritas anggota” jelas Nency.

Sementara berdasarkan hasil putusan PKPU yang saat ini Scheme III yang akan jatuh pada bulan Juli 2022 namun saya tidak dapat memastikan bisa terbayarkan, karena Scheme I hanya 30%, Scheme II hanya 0,5% yang dibayarkan kepada anggota, karena tidak memiliki uang untuk membayarkan kepada Anggota. pungkas Nency

Kemudian karena kurangnya penjelasan dari Kepala Cabang KSP Sejahtera Bersama Bintaro, Ketua Umum DPP PPRI, hari berikutnya (Rabu) 8/6/2022 berkunjung ke Kementrian Koperasi UMKM untuk menanyakan kelanjutan dari putusan Kemenkop yang telah menjatuhkan sanksi Koperasi Bermasalah “Status Pengawasan Khusus” KSP Sejahtera Bersama, namun sangat disayangkan kami tidak dapat bertemu dengan Deputi Bidang Perkoperasian atau Satgas dan kami hanya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. sambung Ikin.

APH dan Kemenkop harus serius menangani serta mengawasi kasus yang menimpa anggota KSP Sejahtera Bersama ini, karena ini sangat merugikan dan meresahkan anggota koperasi tersebut diseluruh Indonesia. Jika tidak, kepercayaan masyarakat pada koperasi dikhawatirkan bakal semakin tergerus. Karena kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan karena memiliki total tagihan yang cukup besar. pungkas Ikin (R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/