Pembangunan Drainase Di Desa Ciherang Nagreg Diduga Menjadi Bancakan -

Pembangunan Drainase Di Desa Ciherang Nagreg Diduga Menjadi Bancakan

0
Spread the love

BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Pengelolaan anggaran Dana Desa Tahap I di Desa Ciherang Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dinilai tidak sesuai dengan Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahap I yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat.

Dari pantauan suaralintasindonesia.com di lokasi proyek pembangunan drainase di Kp.Paslon RT/RW 004/001 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Sabtu (4/6/2022), saluran air yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Tahap I terlihat bancakan dan diduga tidak sesuai speck atau tidak sesuai dengan RKPDes Anggaran 2022.

Informasi yang kami terima dari salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya terkait pelaksana proyek pembangunan drainase ini adalah LPM Desa Ciherang yakni Deni, ketika  Pimred Suara Lintas Indonesia mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi ini melalui pesan whatsapp dan telp namun tidak mendapatkan tanggapan, kemudian kami juga mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Ciherang Toufik Mukti Ismail, ST melalui pesan whatsapp juga tidak mendapatkan balasan.

Tidak mau transparan serta seolah mengabaikan konfirmasi yang dilakukan awak media oleh LPM dan juga Kepala Desa Ciherang ini merupakan suatu tindakan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena proyek pembangunan drainase tersebut menggunakan Dana Desa sehingga akan menjadi perhatian besar publik untuk mengetahuinya.

Diduga proyek pembangunan drainase menggunakan Dana Desa Tahap I tersebut jadi ajang bancakan para oknum para pejabat terkait di Desa Ciherang. Bukan menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah disepakati melalui Musrenbang Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Desa Ciherang pada bulan Oktober tahun lalu. ungkapnya.

Seharusnya proyek yang menggunakan Anggaran dari Pemerintah dikerjakan melalui pihak kedua kontraktor atau pemborong yang memiliki badan hukum yang jelas, namun di Desa Ciherang tidak seperti itu karena semua proyek yang menggunakan dana pemerintah dikelola langsung oleh Desa, bagaimana bisa transparan masyarakat saja tidak tahu tentang semua urusan proyek ataupun penyaluran dana  yang masuk dari pemerintah, ujar warga

Dimana dalam Musrenbang tersebut Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa, terkait Target dan Strategi Pendapatan Desa serta mengenai Anggaran Dana Desa Tahun 2022. Dengan tema “Percepatan pemulihan perekonomian sumberdaya manusia dan pelayanan publik pasca pandemi Covid-19 menuju Ciherang “RAHARJA” maju dan berdaya saing”.

Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawasi dan mengevaluasi pengerjaan proyek drainase yang menggunakan Dana Desa Tahap I .

Hal itu dirasa perlu dilakukan oleh APH guna meningkatkan kualitas dalam pembangunan daerah dan mencegah terjadinya kerugian negara dari aksi oknum yang tidak bertanggungjawab.(R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/