Dugaan Kuat PT. ICHII Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Kementerian KLH Dituntut Masyarakat Untuk Menindak Tegas -

Dugaan Kuat PT. ICHII Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Kementerian KLH Dituntut Masyarakat Untuk Menindak Tegas

0
Spread the love

KARAWANG || suaralintasindonesia.com Buntut dari tragedi bentrokan masa dan berbagai ormas pada tanggal 24 November 2021 yang lalu. Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) akan menindak tegas bagi perusahaan Yang tidak mengantongi ijin limbah B3 ataupun nonB3, Yang seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu.

Sesuai dengan peraturan, setiap perusahaan yang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah B3 merupakan pelanggaran berat. Ancaman pidana maupun penutupan pabrik. Sebab baik pembuangan, penempatan, pemanfaatan harus memiliki izin.

Menurut keterangan dari salah satu pejabat atas mengatakan bahwa : “Apa dia punya izin. Tidak ada. Paling ya penyimpanan sementara. Itu juga belum punya,” terang salah satu pejabat teras yang tidak mau disebut namanya.
Masih menurutnya, Dalam Bab X soal Dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dari pihak kementerian, karena sekarang perijinan tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Sepwrti kita ketahui bersama dalam pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar, nah ini sudah jelas aturannya

Adapun menurut pengaduan masyarakat dan lembaga sosial masyarakat yang telah menemukan data akurat terkait perusahaan yang tidak mengantongi ijin, salah satunya PT ICHII yang berada di kawasan KIIC Karawang Jawa Barat.

Saat berita ini di lansir di beberapa media, pihak KLHK belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait perijinan salah satu perusahaan Yang berada dikawasan KIIC Karawang ini. Keberadaan perusahaan PT. Ichii Industrial Indonesia ini sempat viral dan menjadi pemberitaan nasional terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh gabungan ormas, dan menelan korban jiwa beberapa bulan lalu.

Tepatnya tanggal 24 November 2021 aksi gerakan moral dilakukan oleh LSM GMBI dan 5 organ Taktis dan forum masyarakat Karawang bersatu didepan pabrik PT Ichii. Pada Aksi damai tersebut LSM GMBI mempertanyakan kepada PT. Ichii perihal surat perjanjian kerjasama dan sampai saat ini masih tidak menemukan titik temu dan jalan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak yang berseteru.

Di tempat yang berbeda Ayi sebagai Kasie pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Sampai saat ini keberadaan PT Cahya Kusuma dan PT Anisa Jaya Utama dalam hal perijinan pengelolaan Limbah, pihaknya menurut Ayi belum mengetahui perijinannya sampai saat ini. Ayi juga menambahkan, untuk perijinan pun saat ini setelah terbit UU Cipta Kerja, maka perijinan pun langsung ke pusat Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kehutanan.

Untuk menanyakan perihal perijinan tidak sembarangan hanya dinas terkait dan KLHK, semenjak UU Cipta kerja diberlakukan.” Ungkap Ayi saat di temui di ruangannya beberapa hari yang lalu.

Sementara ditempat yang lain, kuasa hukum PT ICHII Ibnu Aqhiat S.H,.dalam wawancara via telepon seluler mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan informasi tentang ijin terkait limba B3 ataupun nonB3. Menurutnya itu sudah masuk ranah internal perusahaan dan silakan saja untuk mengetahuinya lewat pengadilan. ” Kami tidak akan memberikan informasi tentang perijinan Karena itu sudah masuk ranah internal kami, silakan saja gugat kami di pengadilan,” terang kuasa hukum PT ICHII, intinya kami dalam hal ini tidak bisa memberikan keterangan apapun pungkas Ibnu kedapa awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/