PENGADILAN GUNUNGSITOLI GELAR PEMERIKSAAN (PS) TERKAIT PERKARA PERDATA -

PENGADILAN GUNUNGSITOLI GELAR PEMERIKSAAN (PS) TERKAIT PERKARA PERDATA

0
Spread the love

Gunungsitoli,Suaralintasindonesia.com — Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bersama Panitera Kembali Melaksanakan Kegiatan Terkait Kasus Gugatan Perdata Nomor 46/Pdt.GP/2021/PN GST.
Pemeriksaan Setempat (PS)Tersebut Berlangsung Pada Lokasi Objek Perkara Terletak Di Dusun ll Walo Desa Afulu,Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara,Jum’at (19/11/2021) Sekitar Pukul 13.20 Wib.
Dalam kegiatan Pemeriksaan tersebut di awasi langsung oleh Hakim, Anggota,Panitera dan Juga dari Pihak tergugat dan penggugat serta Kuasa Hukum masing-masing.
Dalam Kesempatan Itu Media Suaralintasindonesia.com mewawancarai tergugat yaitu: Israk Baeha,Nuryani Baeha,Dan Juga Masnia Baeha menyampaikan ke Awak Media,Ini masalah gugatan yang sedang berjalan di persidangan agar segera tuntas sehinga hak-hak kami dapat kembali pada kami, Ucap mereka dengan nada sedih.
Bertepatan dalam proses Pemeriksaan Setempat sebagai Kuasa Hukum yang tergugat Elyfama Zebua menyampaikan,bahwa Berdasarkan Ketentuan UU Perdata Pasal 153 HIR/180 RBG yaitu apabila di anggap perlu dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas Objek Sengketa dari letak luas dan batas-batas mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat Objek Sengketa,ucapnya.
Kata pujian dari hakim dan memastikan (PS) aman kondusif dan juga dalam persidangan setempat (PS) di dampingi oleh pihak keamanan dari Polres Nias. ( [email protected] )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/