Pengadilan Negeri Kota Bandung, Gelar Perkara Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Nuraisyah -

Pengadilan Negeri Kota Bandung, Gelar Perkara Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Nuraisyah

0
Spread the love

Bandung,suaralintasindonesia.com — Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang di alami ibu Nuraisyah di gelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa , (23/11/2021).

Dalam sidang lanjutan ini di lakukan dalam rangka Majelis hakim meminta penjelasan atau keterangan dari sejumlah saksi yang di hadirkan dalam persidangan sekaligus penyerahan kelengkapan sejumlah bukti.

” Bukti-bukti kita sudah serahkan ke pihak pengadilan diantaranya bukti screenshoot di akun media sosial Facebook atas nama Erlina yang kini sebagai terdakwa yang sudah menghina saya dan keluarga dan adanya postingan ini saya sangat kecewa dan benar-benar di rugikan atas perbuatan dan sikap yang di lakukan oleh Erlina terhadap saya “,ungkapnya Nuraisyah.

” Nuraisyah juga Menjelaskan Sebenarnya hal ini sudah terjadi sejak lama dari tahun 2018 lalu ia posting di akun media sosialnya sesuatu yang membawa nama saya dan foto keluarga saya, namun saya coba sabar menanggapinya , hingga kini sudah puncaknya kita tempuh jalur hukum dan Saya ingin dia mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dia lakukan terhadap saya dan keluarga , Saya tidak mendendam tapi saya ingin dia ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aisyah.

Adapun persidangan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fearlin Relianta P.S.S.,S.H.,M.H, dua orang saksi, satu terdakwa Erlina bersama kuasa hukum serta sejumlah pengunjung sidang.

” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fearlin Relianta mengatakan bahwa keterangan dan pernyataan dari sejumlah saksi telah terpenuhi dan sejumlah bukti telah di serahkan kepada Majelis Hakim dan Saksi-saksi sudah di hadirkan tinggal tunggu nanti sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dalam kasus ini kita hadapkan pada pasal pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE , Dimana ancaman hukumannya yaitu maksimal empat tahun penjara, tentunya kita juga lihat fakta-fakta di persidangan kedepan nanti dan putusannya seperti apa”, jelas Fearlin Relianta.

Berdasarkan UU ITE pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sangat menyayangkan dari pihak terdakwa Erlin bersama kuasa hukumnya saat awak media minta waktu untuk di wawancara tidak memberikan komentar apapun kepada awak media terkait sidang perkara hukum yang sedang di jalaninya dan menolak untuk di wawancara. ( [email protected] )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/