Pelabuhan Laut Kelas IV Gunungsitoli, Diduga Sarang Pungli. -

Pelabuhan Laut Kelas IV Gunungsitoli, Diduga Sarang Pungli.

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI, SuaraLintasIndonesia.Com | Diduga ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli, Sumatera Utara, memecat secara lisan, oknum tenaga honorer.

Tenaga Honorer atas nama Terima Syukur Telaumbanua (TST) yang berprofesi sebagai security tidak memenuhi aturan.

TST meluruskan dan menjelaskan kepada para awak Media, (6/9)  bahwa dirinya diberhentikan oleh kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli terhitung tanggal 4 Mei 2021, dan saya sebelumnya menjalankan perintah Kepala KSOP untuk dirumahkan dulu, hingga saya jalankan kurang 1 bulan.

Lalu Saya (TST) menghadap kembali Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli dengan mempertanyakan prihal saya dengan memohon kembali untuk bekerja.

Namun saya (TST)  disarankan oleh Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli untuk mencari kerja di luar  artinya saya di berhentikan atau di Non aktifkan.

Padahal saya memohon dengan berbagai cara namun kepala KSOP tetap memberhentikan saya tanpa sepotong surat dan uang pesangon, untuk itu saya mohon bantuan Hukum di Kantor Hukum dan rekan-rekan media ucap TS Telambanua.

Terkait Tuduhan Kepala KSOP Gunungsitoli atas pungutan liar (Pungli) yang saya lakukan, itu karena Perintah senior saya  berinisial AG dan AT, kedua teman saya ini Pegawai tetap KSOP dan mereka berjanji membantu saya menghadap kepada Kepala KSOP agar saya di terima kembali tapi alhasil tak berhasil.

Awalnya memang sebelumnya saya dihubungi lewat Ponsel oleh seorang ASN  bermarga Naenggolan pegawai Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli, terkait Babi ternak yang  datang dari  seberang yang masuk ke Pelabuhan Gunungsitoli.

Pak Nenggolan menyampaikan ke saya bahwa akan masuk 3 unit mobil Coldisel dan ambil uang Rp 200.000 ribu/unit sebagai uang rokok kalian, tapi jumpai yang namanya  Pak Riski ucap Nenggolan, padahal saat itu Pak Nenggolan menelepon  saya,  saya masih  berada di ruma.

Kemudian sesampai dipelabuhan saya (TST)   dipanggil oleh senior saya  AG dan AT mereka memerintahkan untuk mengutip uang 200.000/unit, mobil bawa ternak babi, sama halnya dengan telepon Pak Nenggolan kepada sàya tadi.

“Penagihan terjadi, cekcok dan uang belum diambil  akhirnya saya (TS Telambanua)  dipanggil di Kantor KSOP terkait pungutan tadi, saya menjadi Korban dan dikorbankan. ucap si TST sebagai  Korban Pemecatan”.

Elyder & Rekan Konsultan Hukum  hadir menjadi kuasa Hukum korban Pemecatan sepihak, sebagai kuasa Hukum  Elyfama Zebua,SH menyampaikan kepada awak media, pihaknya akan mendampingi Terima Syukur Telambanua untuk menempuh jalur Hukum.

Elyfama Zebua,SH menyampaikan bahwa Terima Syukur Telambanua bukan Honorer biasa, sebab ianya memiliki Surat Kontrak kerja sampai Akhir Desember 2021 nomor : HK.201/1/7/KSOP.GST-2020  dan surat keputusan pengangkatan tugas nomor : KP.004/6/8/KSOP.GST-2020.

Lebih lanjut Elyfama Zebua,SH mengatakan sepertinya Merdi Loi tidak pantas menjadi Pimpinan KSOP Gunungsitoli  karena tidak  memahami prosudur  dan tak paham undang -undang tenaga kerja tegasnya kepada  para awak media.

Sementara Kepala KSOP Kelas lV Gunungsitoli, Merdi Loi Kepada wartawan membenarkan bahwa kami telah memecat seorang tenaga honorer berinisial (TST) karena yang bersangkutan diduga melakukan pungli (6/9).

Merdi Loi mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan itu terpaksa dilakukan berdasarkan bukti yang ada serta sesuai yang termaksud dalam perjanjian kontrak kerja.

Dia memberitahu sebelumnya pihaknya telah menyampaikan peringatan secara lisan kepada oknum tenaga honorer tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap melakukan tindakan yang tidak terpuji ucapnya dengan tegas. (SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/