Masseur Disabilitas di Workshop Beringin Sehat Malang, Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan -

Masseur Disabilitas di Workshop Beringin Sehat Malang, Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

0
Spread the love

Suaralintasindonesia.com II Malang -Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Netra (UPT RSBN) Malang Dinas Sosial Jawa Timur (Dinsos Jatim), memberikan pendampingan kepada para masseur atau penyehat tradisional yang bekerja di workshop Beringin Sehat yang dimiliki oleh UPT RSBN Malang.

Mereka membantu para masseur untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, Senin, (6/11/ 2023).

BACA JUGA : https://suaralintasindonesia.com/2023/11/10/korem-062-tn-gelar-doa-syukur-peringati-hari-pahlawan-2023/

Tindakan ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan hak-hak dasar para penyandang disabilitas terpenuhi.

Sebanyak delapan masseur telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran tersebut dibantu oleh dua staf dari UPT RSBN Malang, yaitu Mujianto dan Wahyu Sukmajati.

Firdaus Sulistijawan, Kepala UPT RSBN Malang, mengapresiasi upaya ini dan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kebijakan pemerintah dan kontribusi aktif dari pemangku kepentingan, untuk memastikan hak dasar penyandang disabilitas terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja,” ungkapnya, seperti dikutip di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (7/11).

Manfaat dari program ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarganya. Pemerintah membentuk program ini untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Salah satu masseur dari Beringin Sehat Langsa, Ardi Setya, menyampaikan kebahagiannya karena berhasil mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia memiliki disabilitas, Ardi Setya diakui sebagai pekerja dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini memberikannya akses ke berbagai manfaat perlindungan, seperti JKK, JKM, dan JHT, serta memberikan perlindungan dan peluang kerja bagi pekerja disabilitas seperti saya,” jelas Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/