Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal -

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

0
Spread the love

Jakarta || suaralintasindonesia.com- Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama bagi yang pendapatannya rendah yang bisa dicover oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy pada acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden pada Jum’at (20/10/2023).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang. Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.

Tentu, katanya dalam hal ini, dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut wajib ada.

“Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” ujarnya, seperti dikutip di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (27/10).

Sejalan dengan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar setiap orang berhak atas jaminan sosial, yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran program ini sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja, utamanya pekerja rentan dan keluarganya,” ujarnya. (Editing By: arganinata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/