Terkait Rencana Pembangunan TPAS Kubangdeleg-Karangwareng, Masih Menuai Pro-Kontra. -

Terkait Rencana Pembangunan TPAS Kubangdeleg-Karangwareng, Masih Menuai Pro-Kontra.

0
Spread the love

Cirebon, suaraindependnetnew_id.
Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) yang rencana berlokasi di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, sampai saat ini masih menuai pro-kontra bagi masyarakat setempat. Hal itu terlihat saat sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon yang bertempat di aula Kecamatan Karangwareng, Senin (12/4/2021).

Perwakilan warga Kubangdeleg, Sanjaya mengatakan, penolakan dibangunnya TPAS dikhawatirkan dampak negatip akan lebih banyak dari pada dampak positipnya.

“Setelah saya bersama warga lain melihat langsung dan berdialog dengan warga sekitar TPAS Gunungsantri, ternyata tidak sedikit yang terkesan diabaikan untuk pengelolaan sampah. Maka secara tegas, kami menolak rencanakan pembangunan TPAS ini,” kata Sanjaya, saat berdialog dalam acara sosialisasi itu.

Hal berbeda disampaikan Dulhali yang menyebut, pembangunan TPAS harus berdampak positif bagi masyarakat setempat. Salah satunya, sarana ada prasarana yang memadai juga adanya kesepakatan antara masyarakat dengan dinas terkait.

“Untuk jangka panjang TPAS diserahkan ke desa guna menambah PADes. Bisa saja lahan tersebut digunakan tempat wisata atau tempat lain untuk kesejateraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kuwu Desa Kubangdeleng, Rukanda menjelaskan, rencana pembangunan TPAS di desanya diserahkan pada masyarakat.

“Kami selaku Pemdes menyerahkan kepada masyarakat, apakah berkenan atau tidak? Harus ada MoU yang jelas antara masyarakat dengan dinas terkait. Hal ini bertujuan agar, saling mengingatkan hak dan kewajiban kedua pihak,” ungkap Rukanda.

Hal tersebut pernah juga disampaikan oleh Rukanda Kuwu Desa Kubangdeleg pada 5 Januari 2021 saat masyarakat mendatangi kantor kuwu Desa Kubangdeleg guna menyampaikan keberatan dan penolakan rencana akan dibangunya TPAS. Berkenan atau tidaknya, semua dikembalikan kepada keputusan masyarakatnya. ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengungkapkan, sosialisasi perdana ini bermaksud untuk menampung aspirasi warga yang desanya akan dibangun TPAS, sekaligus memaparkan uji kelayakan.

“Metode yang akan digunakan Sanitary Landfill. Sehingga, besar kemungkinan minim akan merusak lingkungan sekitar. Contohnya, sumur resapan yang akan dibangun mengggunakan bio membran dan tentunya telah diuji serta disesuaikan dengan IPAL,” ungkapnya. (asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/