Terkait Hak Asuh Anak, Maemanah Bin Isol Warga Losari Kidul-Cirebon Minta Bantuan ke KPAID Kabupaten Cirebon. -

Terkait Hak Asuh Anak, Maemanah Bin Isol Warga Losari Kidul-Cirebon Minta Bantuan ke KPAID Kabupaten Cirebon.

0
Spread the love


dokumen kabiro

Cirebon, suara independentnews_id.
Akibat mengingkari surat kesepakatan bersama terkait hak asuh anak yang masih berusia sekira 11 tahun yang pernah dibuat sebelumnya di Kantor Kuwu Desa Kalirahayu Losari-Cirebon yang yang disaksikan langsung oleh Kuwu Abdul Rokim akhirnya, Maemunah bin Isol warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon resmi meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon pada hari Kamis, 25/02/2021 sekira pukul 17.15 Wib. Dan laporan tersebut diterima langsung oleh Asyrofuddin, S. Pd.I., M.Pd. Komisioner Bidang Pendidikan KPAID Kabupaten Cirebon.

Maemanah bin Isol yang saat ini masih bekerja di Abu Dhabi, menyampaikan laporannya kepada KPAID Kabupaten Cirebon melalui celulernya yang diterima langsung oleh Asyrofuddin, S.Pd.I. M.Pd. Komisioner Bidang Pendidikan KPAID Kabupaten Cirebon, dan laporannya langsung dikirim ke bagian Kesekretariatan, yang selanjutnya untuk dipelajari dan nantinya akan di tindak lanjuti.

dokumen kabiro

Menurut keterangan dari Maemanah binti Isol yang merupakan ibu kandung
dari ananda Afikah bin Saefudin melalui Celulernya, bahwa setelah
terjadinya perceraian antara dirinya
(Maemunah bin Isol)
dengan Saefudin bin Cartum warga Desa Kalirahayu Losari-Cirebon.

Hak Asuh atas ananda Afikah bin Saefudin yang sampai saat ini berada pada Saefudin bin Cartum, dan atas dasar keputusan melalui Musyawarah untuk Mufakat antara
Maemanah binti Isol dengan Saefudin bin Cartum yang di
mediasi oleh Casmadi/Anjas LSM KPK Jabar didepan Bapak Abdul Rokim Kuwu
Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon yang bertempat di Kantor
Kuwu beberapa bulan yang lalu. Dengan hasil kesepakatan tertulis berupa Surat
Pernyataan dari Saefudin bin Cartum bahwa
untuk Hak Asuh ananda Afikah bin Saefudin sementara Maemanah sedang berada di Abu Dhabi guna mencari nafkah, sementara hak asuh anaknya dengan Saefudin (bapak kandunganya), dengan catatan tidak adanya larangan untuk fihak keluarga Maemanah bin Isol ketika mau menjenguk atau mengajak main serta tidak ada larangan juga ketika Maemunah bin Isol memberikan sesuatu demi untuk kebutuhan anaknya.

dokumen kabiro

Mendengar informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuatnya dan
khawatir atas psykologi dan tumbuh kembang ananda Afikah bin Saefudin, Maemanah bin Isol yang masih posisinya sedang bekerja di Abu Dhabi sebagai
TKW, akhirnya
memutuskan untuk mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, kami dari Komisioner KPAID Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan pengaduan, langsung menghubungi Abdul Rohim Kuwu Desa Kalirahayu Losari-Cirebon guna meminta keterangan terkait kasus Hak Asuh Anak yang dimaksud.

Hj Fifi Sofiah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon melalui Asyrofuddin Komisioner Bidang Pendidikan menyampaikan bentuk keprihatinannya akan nasib anak atas korban perceraian kedua orang tuanya tersebut. Demi untuk menyelamatkan ananda Afikah bin Saefudin, maka KPAID Kabupaten Cirebon akan mengundang kedua orang tuannya, dan bila dipandang perlu, tidak mustahil akan melibatkan dari unsur Pemdes setempat dan atau melibatkan tokoh masyarakat. Intinya, nasib anak harus diselamatkan. tegasnya. (kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/