Kisruh Di Dinkes Menyisakan Bau Tak Sedap, Ketua DPRD Kab Solok, Kita Tunggu Surat Resminya -

Kisruh Di Dinkes Menyisakan Bau Tak Sedap, Ketua DPRD Kab Solok, Kita Tunggu Surat Resminya

0
Spread the love

Senin, 8 februari 2021

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Kisruh di dinas Kesehatan Kabupaten Solok mulai menimbulkan aroma yang tak sedap, hal tersebut mulai menyebar dilingkup sekretariat daerah Kab Solok, mulai dari dugaan adanya pemotongan sampai pada pengusulan untuk dilakukan peninjauan ulang kembali terkait Perbup yang sudah di sahkan.

Berawal dari sebuah Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Solok yang melayangkan surat kepada Plh. Bupati Solok untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Melalui sepucuk surat tertanggal, 5 Maret 2021 dengan tujuan kepada Plh. Bupati Solok dan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, yang ditandatangani oleh, Ketua LDI Cabang Kabupaten Solok, Ketua IBI Kabupaten Solok, Ketua PPN Cabang Kabupaen Solok, PDGI Kabupaten Solok, Ketua Patelki Cabang Kabupaten Solok dan Ketua PTGMI Cabang Kabupaten Solok.

Melalui surat tersebut, Forum Komunikasi meminta kepada Plh. Bupati Solok untuk dilakukan peninjauan kembali terutama mengenai pemberian TPP untuk RSUD Arosuka dan Puskesmas yang tidak diberikan berdasarkan kelas jabatan.

Menurutnya, penetapan TPP ini jelas merugikan pegawai yang bertugas di RSUD dan Puskesmas, karena ditetapkan sama Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk semua kelas jabatan.

Untuk itu, Forum Komunikasi meminta kepada Plh. Bupati Solok kembali menetapkan TPP ini merujuk kepada pasal 5 Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2021, bahwa TPP ASN diberikan berdasarkan kriteria sebagaimana berikut:

a. Beban Kerja,

b. Prestasi Kerja,

c. Tempat Bertugas,

d. Kondisi Kerja,

e. Kelangkaan Profesi, dan/atau,

f. Pertimbangan Objektif lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra langsung merespon terkait surat dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Solok kepada Plh. Bupati Solok tentang Peninjauan Kembali Peraturan Bupati Bupati Solok Nomor 4 tahun 2021, yang ditembuskan kepada dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Selain itu, juga adanya dugaan pemotongan yang terjadi di Dinkes Kab Solok, banyak persoalan lainnya yang terjadi di dinas terkait, ujar ketua DPRD kepada media melalui pesan suara Whatshapnya, Jumat (5/3/2021)

Dodi Hendra mengatakan, kita membenarkan tentang informasi adanya kisruh yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok,

Namun demikian, Ketua DPRD Kabupaten Solok meminta kepada seluruh jajaran yang terkait dengan persolan ini untuk menahan diri serta meminta secara khusus agar yang terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Solok untuk menyurati secara resmi lembaga DPRD Kabupaten Solok, biar kita bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan proposional, terang Dodi.

“Kita tidak mau persoalan ini berlarut-larut, sehingga merugikan rakyat Kabupaten Solok, kita juga menghimbau pihak-pihak terkait, jangan mudah terprovokasi sehingga merugikan daerah kita Kabupaten Solok,” sebutnya.

Ketua DPRD yang juga politisi Gerindra tersebut juga mengungkapkan, bahwa dirinya selaku Ketua DPRD akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan persoalan tersebut, dan saya mohon kepada pihak-pihak terkait untuk meninjau ulang Perbup tersebut.

Semoga dengan himbauan ini membuat semuanya bisa menahan diri, mari kita semua bekerja untuk Solok terbaik kedepannya,” ujar, Dodi Hendra. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/