Buntut Tembak Mati DPO Kasus Judi Oleh Anggota Polres Solok Selatan, LBHPI Ungkap Fakta Sebenarnya -

Buntut Tembak Mati DPO Kasus Judi Oleh Anggota Polres Solok Selatan, LBHPI Ungkap Fakta Sebenarnya

0
Spread the love
Guntur Abdurrahman, SH, MH Bersama TIM LBHPI melaporkan kasus penembakan ke Polda Sumbar

Kab. Solok Selatan–Suaraindependent.id– Peristiwa penembakan terhadap DPO terduga kasus judi atas nama Deki Susanto alias Golok oleh satuan unit Polres Solok Selatan Polda Sumbar dikediamannya di Koto Baru Kec. Sungai Pagu Kab. Solok Selatan berbuntut panjang, pihak korban melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia (PI) melaporkan kejadian tragis yang menewaskan korban ke KAPOLRI.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap DS yang diduga menjadi buronan dan masuk DPO kasus judi, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan, bahkan seorang personel luka terkena sabetan golok. Merasa terancam, personel polisi melepaskan tembakan dan mengenai kepala korban.

Massa yang marah karena penembakan tersebut menyerang Kantor Polsek Sungai Pagu Polres Solok Selatan, Rabu (27/1), Sekira pukul 14.00 wib, sejumlah kaca kantor Polsek pecah, selain itu, massa juga melakukan pemblokiran jalan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, menyatakan, mendapat laporan dari Polres Solok Selatan, Polda Sumbar mengerahkan 100 orang atau satu Satuan Setingkat Kompi (1 SSK) personel Brigade Mobil (Brimob) guna melakukan pengamanan,

Sementara itu, Tim dari Dit Propam Polda Sumbar juga melakukan investigasi terhadap SOP penangkapan DC, TIM Sudah berada di lokasi sejak Rabu malam guna usut kasus ini, terang Satake.

Menanggapi isu yang beredar, kuasa hukum korban melalui LBHPI yang diwakili oleh Guntur Abdurrahman, SH. MH bersama TIM kepada Awak Media saat konferensi pers, Jumat 29 Januari 2021 mengatakan, banyak berita yang berkembang saat ini terkait penembakan korban,

Kesimpang siuran berita tersebut membuat physikologis keluarga korban semakin terpuruk, traumatis juga dialami anak anak dan istri korban pasca tragedi tewasnya korban dihadapan mereka, untuk itu, kami TIM kuasa hukum korban dari LBHPI akan meluruskan serta mengungkapkan fakta yang sebenarnya, sebagai berikut;

KORBAN DITEMBAK DARI BELAKANG SAAT MELARIKAN DIRI:

Bahwa pada Rabu, 27 Januari 2021, para Pelaku dengan dua mobil mendatangi rumah korban, istri korban langsung menemui para pelaku yang saat itu tidak menggunakan seragam, selain itu juga tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api,

Pelaku yang dijumpai istri korban tiba-tiba saja langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah rumah mencari korban, saat itu korban berada di area dapur rumah, pelaku yang bersenjata langsung menyergap korban, dikarenakan korban merasa terancam dan ketakutan karna ditodong dengan senjata api, korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang,

Sesaat baru melarikan diri keluar rumah, tiba-tiba korban langsung ditembak tepat dikepala bagian belakang dihadapan istri dan anak-anak korban oleh salah seorang pelaku,

Akibat dari tembakan tersebut, korban tergeletak bersimbah darah dan diduga tidak bernyawa lagi, menyaksikan hal tersebut, istri korban menjerit histeris dan pelaku langsung menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan,

Dipihak pelaku sendiri, pada saat itu tidak terlihat adanya bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan seolah-olah Pelaku diserang oleh korban dengan senjata tajam (ditusuk ataupun dibacok), bahkan terlihat jelas pelaku penembakan sehat-sehat saja saat mengangkat jenazah korban ke mobil.

BERITA YANG BEREDAR TIDAK BENAR DAN MENYUDUTKAN KORBAN

Kuasa hukum LBHPI Guntur Abdurrahman, SH, MH menyebutkan, bahwa saat ini pemberitaan yang beredar mengatakan korban ditembak karena menyerang aparat kepolisian, kami tegaskan kabar itu tidak benar, faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang,

Terkait berita yang beredar pelaku penembakan diserang oleh korban dengan senjata tajam, itu dibuktikan pada rekaman video, terlihat jelas tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap pelaku penembakan, sangat tidak benar adanya korban melakukan penyerangan,

Fakta lainya, saat kejadian naas tersebut, korban dikepung oleh pelaku sekitar 10 orang, dan beberapa diantaranya membawa senjata api,

Kasus yang disangkakan terhadap korban adalah sebagai DPO Kasus Judi, dan bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi demikian,

Saat ini keluarga korban disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak, tanpa ada klarifikasi yang bersumberkan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,

Bahwa terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya

Tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja adalah kejahatan terhadap nyawa yang harus dihukum setimpal, sehingga pembiaran dengan tidak memproses pelaku, sama saja Negara membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM, yang mana Negara tidak lagi menjamin hak warga Negara untuk hidup sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”

Perbuatan pelaku menembak pada bagian kepala pada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”

Guna menegakan supremasi hukum dan HAM, keluarga korban merasa sangat terzalimi, karena korban adalah suami sekaligus ayah bagi anak-anaknya yang masih kecil kecil, hal ini tentunya meninggalkan trauma yang mendalam,

Atas dasar itu, kami dari kuasa hukum menuntut agar hukum memberikan keadilan kepada korban serta mendesak Kepolisian secara professional dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan penghilangan nyawa tanpa pandang bulu, meski diketahui para pelaku merupakan anggota Kepolisian,

Kepada Kapolri, kami berharap untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku, sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga korban karena mereka sangat ketakutan dan terintimidasi dalam mencari keadilan hukum

Kepada lembaga-lembaga Pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lainnya untuk turut mendesak kepolisian agar adil, profesional dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan keluarganya, serta ikut mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan adil sampai adanya kepastian hukum,

Kepada semua pihak yang menyudutkan keluarga korban dengan menyebarkan infromasi yang salah melalui pemberitaan untuk tidak terus memberikan informasi sesat dan keliru tersebut demi menjaga psikologi keluarga korban yang makin terpukul akibat pemberitaan yang tidak benar dan menyudutkan korban.

(klarifikasi keluarga korban melalui TIM kuasa hukum LBHPI yang disampaikan oleh Guntur Abdurrahman, SH, MH sesuai relese dari kuasa hukum LBHPI). (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/