Budieli Dawolo, S.H: Pemeriksaan Saksi Tergugat Perkara Nomor : 23, Banyak Yang Tidak Sesuai Konteks Perkara. -

Budieli Dawolo, S.H: Pemeriksaan Saksi Tergugat Perkara Nomor : 23, Banyak Yang Tidak Sesuai Konteks Perkara.

0
Spread the love

Gunungsitoli, SUARA INDEPENDENTNEWS,ID

Selaku kuasa hukum Sudirman Telaumbanua sebagai Penggugat berpendapat bahwa, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tergugat dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara ā€œNgawurā€ sebab, objek perkara dengan kesaksian yang diberikan banyak yang tidak sesuai konteks perkaraā€ ucap Budieli Dawolo, SH kepada para awak media, usai sidang kemarin, Rabu (14/10).

“Pemeriksaan saksi Tergugat perkara nomor : 23/Pdt.G/2020/PN Gst; yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), adanya dugaan ā€œperampasanā€ hak kemerdekaan dan hak milik serta ā€œtipu muslihat,ā€ dengan Penggugat Sudirman Telaumbanua dan Tergugat Cristian Zebua (CZ) para saksi yang diperiksa diduga memberikan keterangan yang ngawur”.

Dijelaskan Dawolo, saksi tergugat yang mengakui bahwa saat ini kendaraan dapat masuk kedalam teras rumah penggugat sangat tidak benar, sementara kondisi yang riil telah dilihat langsung oleh majelis hakim pada agenda pemeriksaan setempat (PS) beberapa waktu lalu.

Kemudian, saksi juga mengakui jika halaman rumah dengan jalan setapak dimuka rumah Sudirman Telaumbanua sebagai Penggugat sejajar sebelum diaspal oleh CZ dan kendaraan dapat dengan bebas keluar masuk,  ucap bung Dawolo.

Budi Dawolo menyampaikan bahwa  bukti yang ditujukan tergugat berupa kwitansi dihadapan majelis hakim sama sekali tidak berkaitan dengan objek yang diperkarakan, yang mana kwitansi tersebut adalah bukti pembayaran ganti rugi kepada Yafao Telaumbanua (pemilik lahan lain).

Sementara, tergugat sendiri mengakui melalui statemennya dalam Group Whatsapp ā€œPILKADA KEPNIS 2020ā€ bahwa ā€œkhusus didepan muka rumah penggugat belum diberikan ganti rugi, dan tergugat bersedia memberikan ganti rugi sebesar 5 juta/meter,ā€ tulis CZ dalam komentarnya.

ā€œJika dihubungkan keterangan saksi dengan keterangan tergugat melalui statemennya di Whatsapp, jelas hal ini ngawurā€ katanya singkat.

Budi Dawolo berharap, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, majelis hakim dapat menilai dan mempertimbangkan agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya, ujarnya. (Aa/FL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/