Kurniawati Waruwu Lapor Ke Polres Nias, Atas Kekerasan Fisik Terhadap Anaknya. -

Kurniawati Waruwu Lapor Ke Polres Nias, Atas Kekerasan Fisik Terhadap Anaknya.

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait atas  kekerasan  fisik terhadap anaknya dibawah umur, Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu  (35)  membenarkan   ke awak media  bahwa sebenarnya saya tidak mau  bermasalah, lebih baik  saya mengalah pak ucapnya. Selasa  (13/10).

Permasalahan ini pada  tanggal 1 September 2020   pada pukul  08.00 wib, saya (Kurniawati Waruwu)  sedang jualan di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitol,  diawali penghinaan terhadap  anak Saya Endang Trima Darnisi Waruwu als Endang   dengan ucapan bahasa Nias  “ Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir”  (Kau Jual-jual  dirimu sama Supir-red) disitu kau dapat hpmu itulah kata  yang diucapkan oleh Lidia .

Endang Waruwu menambahkan  pada pertengkaran pertama ada 2 orang  dan pertengkaran kedua ada 6 (enam) orang yakni;Ina Dian, Susi La’ia, Yarni Hia, Tini Hia, Fira La’ia dan Ina Hendi.

Sesuai  Nomor: STPLP/298/IX/2020/NS  tanggal 03 September 2020 dimana sebagai korban  anak saya bernama  Endang Trima Darnisi Waruwu als Endang  (16) melaporkan Lidia  Desinitasari Zega als Tute  (18) yang letak kejadiannya di Komplek  Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Endang Waruwu menuturkan  kejadianya  bahwa,  Lidia Zega sering  mengatakan kepada saya “disitu kau dapat hpmu   Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir”  (Kau Jual-jual  dirimu sama Supir-red) sebelum itu, saya  (Endang Waruwu)  mengingatkan kepada Kakak Lidia untuk menegur adiknya Lidia agar  berhenti mengucapkan kata-kata itu.

Sehingga Malam itu, Lidia mendatangi Saya (Endang Waruwu)  menayakan apa yang kau sampaikan kepada Kakak  ku tadi siang kata Lidia, emang kamu tidak senang , saya (Endang Waruwu) tidak senang  karena saya beli hp ini  untuk belajar  adik saya disekolah jawab saya,  sehingga Lidia meninju pundak saya dan menarik  rambut saya, saya (Endang Waruwu) juga menarik rambutnya, sedangkan mama saya Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu, Merniwati Hulu als Ina Intan, dan Adila Bulolo melerai pertengkaran kami pada malam itu.

Salah seorang Saksi Ibu Sitiria Gulo  (42) memberikan kesaksian bahwa,  Kurang lebih 4 meter dari tempat jualan saya keduanya saling menarik rambut antara Lidia dengan Endang, setelah  jatuh Lidia  als Tute  mengatakan bahwa “disitu kau dapat hpmu   Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir”  (Kau Jual-jual  dirimu sama Supir-red) lalu mama Endang Melerai, pertengkaran pertama antara Lidia dengan Endang, pada  Pertengkaran kedua Endang dikeroyok dengan menekan Endang, posisi Saya (Ibu Sitiria Gulo)  disamping barang dagangan saya ucapnya.

Menurut Kuasa Hukum  Kurniawati Waruwu  als Ina Endang Waruwu (terlapor dan pelapor) dari Kantor Elyder dan Rekan, Elyfama Zebua,SH  menyampaikan bahwa,  bila memang Pihak Lawan (Lidia) ingin menaikkan silakan saja, kita melakukan upaya hukum  dalam Kasus 351 Jo 170 Pidana anak, apa yang terbaik dalam hal ini, dan selaku pembela akan  membela kliennya di dalam kebenaran, kita tetap optimis  dan mempercepat proses.

Lebih lanjut Elyfama Zebua,SH menyampaikan bagi yang melerai yang dikaitkan di dalam LP sebagai Turut terlapor maka apabila dijadikan tersangka, kita akan lakukan upaya hukum untuk pra pradilan dipengadilan, membuktikan kebenaran dan keabsahan hukum itu, baik penetapan, penahanan, penangkapan ucapnya.

Sementara Ibu Kurniawati Waruwu  als Ina Endang Waruwu atas penghinaan terhadap anaknya, telah melaporkan kembali ke Polres Nias  dengan Nomor: STPL/326/X/2020/NS.  Dengan harapan agar  cepat diproses secara hukum ujarnya. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/