Kurniawati Waruwu Lapor Ke Polres Nias, Atas Kekerasan Fisik Terhadap Anaknya.
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Terkait atas kekerasan fisik terhadap anaknya dibawah umur, Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu (35) membenarkan ke awak media bahwa sebenarnya saya tidak mau bermasalah, lebih baik saya mengalah pak ucapnya. Selasa (13/10).
Permasalahan ini pada tanggal 1 September 2020 pada pukul 08.00 wib, saya (Kurniawati Waruwu) sedang jualan di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitol, diawali penghinaan terhadap anak Saya Endang Trima Darnisi Waruwu als Endang dengan ucapan bahasa Nias “ Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir” (Kau Jual-jual dirimu sama Supir-red) disitu kau dapat hpmu itulah kata yang diucapkan oleh Lidia .
Endang Waruwu menambahkan pada pertengkaran pertama ada 2 orang dan pertengkaran kedua ada 6 (enam) orang yakni;Ina Dian, Susi La’ia, Yarni Hia, Tini Hia, Fira La’ia dan Ina Hendi.
Sesuai Nomor: STPLP/298/IX/2020/NS tanggal 03 September 2020 dimana sebagai korban anak saya bernama Endang Trima Darnisi Waruwu als Endang (16) melaporkan Lidia Desinitasari Zega als Tute (18) yang letak kejadiannya di Komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Endang Waruwu menuturkan kejadianya bahwa, Lidia Zega sering mengatakan kepada saya “disitu kau dapat hpmu Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir” (Kau Jual-jual dirimu sama Supir-red) sebelum itu, saya (Endang Waruwu) mengingatkan kepada Kakak Lidia untuk menegur adiknya Lidia agar berhenti mengucapkan kata-kata itu.
Sehingga Malam itu, Lidia mendatangi Saya (Endang Waruwu) menayakan apa yang kau sampaikan kepada Kakak ku tadi siang kata Lidia, emang kamu tidak senang , saya (Endang Waruwu) tidak senang karena saya beli hp ini untuk belajar adik saya disekolah jawab saya, sehingga Lidia meninju pundak saya dan menarik rambut saya, saya (Endang Waruwu) juga menarik rambutnya, sedangkan mama saya Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu, Merniwati Hulu als Ina Intan, dan Adila Bulolo melerai pertengkaran kami pada malam itu.
Salah seorang Saksi Ibu Sitiria Gulo (42) memberikan kesaksian bahwa, Kurang lebih 4 meter dari tempat jualan saya keduanya saling menarik rambut antara Lidia dengan Endang, setelah jatuh Lidia als Tute mengatakan bahwa “disitu kau dapat hpmu Ő Faihi-ihi’ő Khő Supir” (Kau Jual-jual dirimu sama Supir-red) lalu mama Endang Melerai, pertengkaran pertama antara Lidia dengan Endang, pada Pertengkaran kedua Endang dikeroyok dengan menekan Endang, posisi Saya (Ibu Sitiria Gulo) disamping barang dagangan saya ucapnya.
Menurut Kuasa Hukum Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu (terlapor dan pelapor) dari Kantor Elyder dan Rekan, Elyfama Zebua,SH menyampaikan bahwa, bila memang Pihak Lawan (Lidia) ingin menaikkan silakan saja, kita melakukan upaya hukum dalam Kasus 351 Jo 170 Pidana anak, apa yang terbaik dalam hal ini, dan selaku pembela akan membela kliennya di dalam kebenaran, kita tetap optimis dan mempercepat proses.
Lebih lanjut Elyfama Zebua,SH menyampaikan bagi yang melerai yang dikaitkan di dalam LP sebagai Turut terlapor maka apabila dijadikan tersangka, kita akan lakukan upaya hukum untuk pra pradilan dipengadilan, membuktikan kebenaran dan keabsahan hukum itu, baik penetapan, penahanan, penangkapan ucapnya.
Sementara Ibu Kurniawati Waruwu als Ina Endang Waruwu atas penghinaan terhadap anaknya, telah melaporkan kembali ke Polres Nias dengan Nomor: STPL/326/X/2020/NS. Dengan harapan agar cepat diproses secara hukum ujarnya. (FL/Aa Wahyu)