Percepatan Tahapan Pengentrian PPAS 2021, Sesuai Dengan Permendagri RI -

Percepatan Tahapan Pengentrian PPAS 2021, Sesuai Dengan Permendagri RI

0
Spread the love

Rabu 16 September 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Bertempat Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok Propinsi Sumbar, Rabu (16/9) Bupati Solok H Gusmal menghadiri rapat Percepatan Tahapan Pelaksanaan Pengentrian PPAS Tahun Anggaran 2021 Sesuai Dengan Permendagri RI No 90 Tahun 2019.

Turut hadir bersama Bupati, Sekda kab Solok H. Aswirman, SE, MM, Asisten Pemerintahan Edisar,SH,M.HUM, Asisten Koor Administrasi Sony Sondra,SE,M.Si, Kepala BKD Editiawarman, Seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok.

kepala BKD mengatakan, BKD telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan SKPD. Penyusunan APBD 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2021 hanya ada belanja operasi, belanja barang dan jasa,

Dalam sambutannya, Bupati Solok mengatakan, penyusunan APBD 2021 berpedoman pada Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah,

Penyusunan APBD tahun 2021 menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri dengan menggunakan akun Sekda sebagai admin Daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan,

Tahapan yang dilakukan dalam pemetaan program dan kegiatan SKPD adalah pemetaan belanja serta rekening kegiatan dan pemutakhiran program dan kegiatan serta rekening belanja, sementara penetapan KUA/ PPAS 2021 dalam menjadi KUA/PPAS memprioritaskan kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib),

Seluruh SKPD secepat mungkin dapat mengentrikan RKA yang akan dibahas pada tanggal 21-24 September 2020 ini, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan dan UU sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD,

Target RPJMD yang telah disusun pada tahun 2016 lalu, dapat terealisasi pada tahun 2021 100%, harap Bupati. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/