Pengacara Senior Wanto A Sahlan SH MH Gugat Lahan Tanah Bangunan Universitas Antakesuma Pangkalan Bun -

Pengacara Senior Wanto A Sahlan SH MH Gugat Lahan Tanah Bangunan Universitas Antakesuma Pangkalan Bun

0
Spread the love

Pangkalan Bun-Suaraindependent.id_

Lahan tanah yang dibangun universitas antakesuma digugat
Aily Chandra lewat Kuasa hukumnya wanto sahlan SH,MH.bersama rekannya.
gugatan dilayangkan dipengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun .

dari pantauan wartawan dipengadilan Negeri Pangkalan Bun ,sebelumnya upaya upaya mediasi dari masing masing para pihak ,Sudah dilaksanakan dan dipasilitasi oleh pengadilan negeri Pangkalan Bun lewat Hakim mediasi ,Namun upaya mediasi gagal ,dimasing masing para pihak tetap pada pendiriannya,sehingga perkara gugatan lanjut kepersidangan .

Beberapa Kali .sidangpun telah digelar bahkan sampai keputusan sela.
Nampaknya persidangannya terus lanjut ,bahkan sidangpun sampai saat ini Sudah ketahap penyampaian pembuktian .dalam penyampaian pembuktian,DA lam sidang Kali ini nampak nya ada bergantian Ketua majelis Hakim , seharusnya ketua majelis hakimnya diketuai Oleh Iman santoso S.H.MH.kini ada perubahan .Sekarang diketuai Oleh Heru sementara untuk masing masing anggota hakimnya tetap yang ada .menurut keterangan Heru ,selaku Ketua Majelis Hakim ,dirinya ditunjuk oleh ketua Pengadilan negeri Pangkalan Bun sebagai Ketua Majelis untuk menggantikan ketua Mejelis Hakim terdahulu Iman Santoso .Katanya Iman santoso dimutasi atau pindah tugas .terang heru disaat acara sidang mau digelar .

.Ada pun menjadi obyek gugatannya yaitu lahan sebidang tanah kepemilikan atas nama Aily Chandra Dengan nomor SHM 354 tahun 1985 yang terletak dijalan Iskandar ,kelurahan Madurejo ,kecamatan Arut Selatan ,kabupaten kotawaringin Barat ,propinsi Kalimantan Tengah ,dengan ukuran panjang 150 meter ,lebar 28 meter ,luas 3.926 meter2, telah dikuasai Oleh tergugat satu dan tergugat dua ,kemudian telah dibangun universitas antakesuma diatas tanah Hak milik penggugat .

Ketika dikonfirmasikan kepada Kuasa Hukum penggugat Wanto A Sahlan, K, S,H.,M.H, dirinya membenarkan adanya gugatan terhadap. yayasan beringin ,ucapnya Wanto dulu dikuasai Ketua yayasan Beringin Pangkalan Bun ,Sekarang dikuasai Ketua yayasan Kotawaringin yang berkedudukan Dan berkantor dijalan Iskandar nomor 63,kelurahan Madorejo kecamatan Arut selatan kabupaten kotawaringin Barat propinsi Kalimantan tengah selaku tergugat satu.kemudian rektor universitas Antakesuma selaku tergugat dua. Dijelaskannya pula Oleh wanto ,sebenarnya mengenai pihak yang tergugat itu ada tujuh yang ikut tergugat.sedikit di Cetuskanya pads wartawan oleh pengacara ,wanto A .Sahlan.K.S.H.,M.H perkara cukup menarik bahkan menyeret nama mantan Pejabat Kobar.harapan nya Advokat senior ini selaku panasehat Hukum penggugat ,meminta pada majelis Hakim dapat memberikan penilaian seadil adilnya terkait perkara tersebut,Karena perkara ini merupakan salah satu contoh untuk mencari kebenaran dan keadilan .semoga apa yang dilayangkan dalam gugatan ini menjadi pembelajaran Kita bersama ungkap Wanto pada wartawan.

Ketika dikonfirmasikan kepada pendiri Universitas antakesuma Drs Sukirman.terkait masalah gugatan yang dilayangkan Oleh penggugat dipengadilan Negeri kelas satu B Pangkalan Bun ,menurut Sukirman terkait masalah itu pihaknya Sudah mengetahuinya .katanya , kita lihat saja nanti dalam persidangan nya ,karena ini sudah masuk keranah hukum tinggal Hakim yang menilainya,Sukirman salah seorang mantan pejabat senior ini ,sedikit menjelas kan terkait tanah yang dihibahkan Oleh pemerintah daerah kepada yayasan , itu Sudah sesuai dengan prosudurnya.kemudian asal usul tanah tersebut ,pemerintah daerah mendapatkannya dengan cara pembelian dan dipasilitasi Oleh Tim sembilan yang diketuai pada waktu itu oleh Edi Suwarno dan juga beliau menjabat kepala BPN Kobar.
Drs SUKIRMAN menambahkan untuk yayasan nya di ketuai Oleh H Ujang Iskandar .

Drs Sukirman mengatakan , mengenai asal muasal adanya Lahan tanah universitas antakesuma itu berdasar ada pembelian ,proses nya pun untuk pembelian itu ada dukumen Berita acaranya.yang dipasilitasi Oleh Tim sembilan.
ucapnya mantan wabup kobar ini, kemudian ditegaskannya jika mau lebih jelas nya bisa dikonfirmasikan pada pa Edi Suwarno.ketika dikonfirmasikan kepada Edy Suwarno lewat via HP selulernya ternyata tidak aktif. (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/