Selamatkan Aset Tanah Pemkab. Solok, Sekda Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Kakan Pertanahan -

Selamatkan Aset Tanah Pemkab. Solok, Sekda Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Kakan Pertanahan

0
Spread the love

Kamis, 25 Juni 2020

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Untuk menyelamatkan Aset Pemerintahan Kabupaten Solok khususnya aset pertanahan, beberapa langkah telah diambil dengan salah satunya mensertifikatkan atas nama Pemkab Solok guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset tersebut,

Sekdakab Solok Aswirman selangkah lebih cepat dalam mengambil kebijakan, segera melakukan sebuah perjanjian kerjasama diruang kerjanya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Solok tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kab. Solok, kamis (25/6)

Hadir dalam perjanjian kerjasama tersebut Sekdakab Solok Aswirman, Kepala kantor Pertanahan Kab. Solok Marjohan, Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi, Kadis BKD Editiawarman, SKPD terkait di Lingkup Pemkab Solok,

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman dalam sambutanya mengatakan dalam proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Solok ini, saya selaku Sekda Kab Solok sangat berharap agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan tuntas tanpa ada halangan,

Selain itu, tujuan kerjasama ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset aset Daerah Pemkab Solok khususnya di bidang pertanahan serta pensertifikatan tanah agar mendapat kepastian hukum serta perlindungan hukum atas kepemilikan aset tersebut atas nama Pemerintahan Kabupaten Solok, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, terang Sekda,

Selanjutnya, juga untuk Pengintegrasian, sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan,

Dikatakannya, kerja sama ini terbentuk serta di ditandatangani, ini merupakan tindak lanjut dari video conference (Vidcon) Pemkab Solok dengan Kanwil Pertanahan Sumbar pada tanggal 4 Juni 2020 yang lalu, pungkasnya,

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Sekdakab Solok dan kepala Kantor Badan pertanahan Kab. Solok di ruangan Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dengan membuahkan beberapa kesepakatan dalam rangka penyelamatan aset aset Pemerintah Kabupaten Solok khususnya dibidang pertanahan. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/