Derai Airmata Istri Pendeta Memohon Keadilan Hukum Atas Penahanan Suaminya Di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. -

Derai Airmata Istri Pendeta Memohon Keadilan Hukum Atas Penahanan Suaminya Di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

0
Spread the love
Derai Airmata Istri Pdt Opeten Gulo memohon keadilan hukum atas Penahanan suaminya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli .doc (FL/Aa)

Gunungsitoli, Suaraindependent.id

Pdt Opeten Gulo (OG) Alias Ama Yesti  (51) dilimpahkan P22 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Pak, berhubung Lapas Gunungsitoli tidak muat maka penahanan Bapak Pdt (OG) dititipkan diPolres Nias    ucap Istri Pdt (OG) yang  bernama Ibu Yamifati Zendrato   saat disambangi oleh awak media di  Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.  Senin (22/6/2020).                          

Lebih lanjut Istri Pdt (OG) menyampaikan permasalahan yang dihadapinya atas tuduhan kepada Bapak  dalam perkara tindak pidana  “ Penggelapan” 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max  Nomor Polisi B 2838 PFF  atas nama kepemilikan STNK Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jakarta Pusat, terkait laporan An: Perlindungan Faebuadodo,SPd  dengan Nomor  polisi: LP/324/XI/2018/NS tanggal  19 November 2018.

Istri Pendeta (OG) menyampaikan bahwa Mobil Daihatsu Grand Max  Nomor Polisi B 2838 PFF  telah diserahkan  ke Polres Nias lengkap dengan berita acara pada tanggal 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2 Juni 2020 Pdt (OG) ditetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan persoalaan mobil tersebut telah diserahkan 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2 Juni 2020 Pendeta (OG) ditetapkan sebagai tersangka maka Kuasa hukum Bapak Pdt (OG) akan melakukan upaya Hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor:3/Pid.Pra/2020/PN.Gst pada hari selasa  tanggal 16 Juni 2020 telah terdaftar,  dimana perkara praperadilan yang di lakukan  oleh Penasehat Hukum tersangka melawan penyidik Kepolisian Negara yang telah di tetapkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 10.00 wib. Berdasarkan relas Rabu 17 Juni 2020.

Namun  menunggu persidangan Praperadilan dalam perkara tindak pidana  “ Penggelapan” pada Hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 10.00 wib.

Ibu Yamifati Zendrato   mengatakan, sekira pukul 09 malam Sabtu surat panggilan dari penyidik langsung di antar ke rumah oleh anggota kepolisian agar tersangka OG hadir pada pukul 09.00 wib pagi  hari  Senin tanggal 22 Juni 2020 Bapak Pdt (OG)  di panggil ke Polres Nias dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  untuk dilakukan penahanan Pak ucap istri  Pdt (OG) ke awak media, seraya meneteskan air mata dengan penuh kesedihan.

Pada hal Saya dan Kuasa hukum Bapak Pdt (OG) telah mengajukan Surat Penangguhan Penahanan, namun ditolak, sebagai warga indonesia yang baik kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku,  suami saya adalah tulang punggung keluarga, suami saya bukan karena kasus Narkoba, Pembunuhan atau kasus yang memberatkan.

Sebagai istri Pelayan Gereja dari Bapak Pdt OG, saya memohon keadilan Hukum yang seadil-adilnya  pada hal Mobil Daihatsu Grand Max  Nomor Polisi B 2838 PFF  telah diserahkan  ke Polres Nias lengkap dengan berita acara pada tanggal 30 Januari 2019 ucapnya.

Sementara menurut Kuasa Hukum Pdt OG, Elyfama Zebua,SH dkk pada kantor Hukum “Elyder & rekan konsultan hukum yang beralamat di Jl.Teuku Cik Ditiro No.157 Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli mengatakan bahwa,  kita telah mengajukan penangguhan atau penggalihan tahanan namun tidak dikabulkan oleh pihak instansi, menurut kuasa Hukum sepertinya ada Tekanan dari Pihak tertentu, Saya tidak bisa mengucapkan tekanannya darimana, 

Sebagai kuasa hukum Pdt OG,  kita tidak bisa memaksakan kehendak, ibaratnya ini adalah hak instansi terkait, perlu saya tegaskan sepertinya pasal 372 KUHPidana yang di sangkakan kepada OG, tidak memenuhi unsur. namun kita tetap melakukan upaya hukum dalam pembelaan Klein agar persoalan ini cepat selesai “ucapnya. 

Diwaktu yang sama, awak media ini mendatangi  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eliksander Siangian,SH diruangannya,  terkait persoalan Pdt OG telah kita serahkan  kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan  tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana “ penggelapan”, kita ketahui bahwa  Lapas Gunungsitoli masih belum bisa menampung para tahanan, sehingga penahanan Pdt OG  pihak kejaksaan telah   menitipkan  dipolres Nias.

Saya membenarkan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan, namun bersamaan itu juga dalam P22 penyerahan  tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana “ penggelapan” .

Terakhir Kasi Pidum menyampaikan bahwa mengingat Pdt OG adalah pelayan Gereja, ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kemungkinan besok atau lusa dan tidak sampai habis 20 hari dan kita tidak memperpanjang dari Pengadilan Negeri  agar tidak berlarut-larut sehingga  persoalan ini dapat cepat selesai, Ucapnya mengakhiri. (FL/Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/