Bupati Solok Instruksikan Camat dan Wali Nagari, Guna Percepat Penanganan Covid 19 -

Bupati Solok Instruksikan Camat dan Wali Nagari, Guna Percepat Penanganan Covid 19

0
Spread the love

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Sekaitan dengan percepatan penanganan covid 19, Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM keluarkan instruksi kepada Camat dan wali Nagari se-Kabupaten Solok guna perpanjangan PSBB tahap II di Arosuka, Jumat (29/05/2020).

Guna menghambat penyebaran virus, Bupati Solok, H. Gusmal, S.E, MM menginstruksikan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok agar warganya yang berdomisili atau yang melakukan aktivitas agar mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB,

Instruksi itu dikeluarkan Bupati Solok berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumbar, nomor 180-366-2020 tanggal 28 Mei 2020, Jumat (29/05/2020).

Sementara itu, Instruksi Bupati Solok sekaitan dengan keputusan Gubernur tersebut, Nomor 360/96/KBP-2020 tersebut, berkenaan dengan perpanjangan Kedua pembatasan sosial bersakala besar (PSBB), di wilayah propinsi Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Bupati Solok menegaskan dalam instruksinya bahwa perpanjangan PSBB tahap 2 tersebut diberlakukan selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

H. Gusmal dalam instruksi-nya juga menekankan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, untuk mewajibkan baik itu masyarakat yang berdomisili atau masyarakat yang melakukan aktifitas, agar mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bukan hanya itu, lebih jauh Bupati Solok menginstruksikan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, agar mendisiplinkan masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol Covid-19 di Kabupaten Solok.

Selanjutnya, Bupati Solok juga meng instruksikan agar Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok dapat melakukan pendisiplinan penyebaran Covid-19, yaitu dengan melakukan tindakan maksimal berupa testing, penelusuran (tracking), isolasi (isolation), karantina dan perawatan (treatment).

Bupati juga perintahkan camat dan walinagari se-Kabupaten Solok, agar dalam mengaplikasikan instruksi bupati Solok tersebut, untuk selalu melakukan koordinasi dengan Gugus percepatan penangan Covid-19 di Kabupaten Solok.

Selain itu, bupati Solok juga perintahkan kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, untuk melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan normal baru (new normal).

Dikatakan oleh Bupati Solok, bahwa instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai dengan evaluasi selanjutnya, tandas Gusmal. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/