PSK ONLINE KEMBALI MARAK DI RUKO YANG DISULAP HOTEL LOKASI RAWA BELONG JAKARTA UTARA -

PSK ONLINE KEMBALI MARAK DI RUKO YANG DISULAP HOTEL LOKASI RAWA BELONG JAKARTA UTARA

0
Spread the love

JAKARTA. SABTU, 02 MEI 2020, suaraindepandent.id_ Tim Investigas Aliansi Indonesia berhasil membongkar prositusi online dibawah umum. Prositusi itu menggunakan aplikasi meichat.

Terbongkarnya kasus tersebut saat Aris Witono, Ketua Investigasi AI, mengamakan pelaku PSK di bawah umur pada sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pelaku tersebut masih di bawah umur, sekitar 15 tahun. Dia tidak bisa membaca, alias buta huruf.

“Korban ini dijual oleh seseorang yang disebut mama Lulu,” ungkap Aris, setelah mengintrogerasi pelaku.

Mama Lulu, menurut Aris, adalah sebagai penanggung Jawab, sekaligus menjadikan korban sebagai ATM hidup.

Dalam aksinya, Mama Lulu di bantu oleh
korban yang di jadikan ATM HiDUP.

Mamah Lulu Penanggung Jawab Bagi Yan,Cha,Put ketiga Putri berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak-anak.

Mereka mempunyai Peran masing- masing,
Sebagai:
Oprator
Esekutor,
Penyedia tempat pratik tsb.

Team Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia yang Di pimpin Oleh Aris Witono Saat Dilokasi mengamankan Seorang Gadis Usia 15 tahun Adalah KORBAN beliau tak dapat baca dan tulis Dibawah Umur dan Satu orang Diduga Adalah Oprator dan mamah lulu sebagai Penanggung Jawab Si korban yang di jadikan ATM HiDUP. Keduanya juga masih dalam kategori anak.
Karena masih berusia di bawah umur,
STAFF KHUSUS KETUA UMUM Ferdiansah Anis Angkat Bicara Bidang: Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Ferdi juga Sebagai Penggiat Pemerhati, Penyandang Masalah Kesejahtraan sosial. (PMKS)
Mengatakan, secara tegas kepada para PSK dan pelanggan usia dini tersebut dianggap sebagai
(KORBAN) dan wajib dilindungi

“Menurut undang-undang perlindungan anak, maka mereka yang berstatus korban akan dirimkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

Aris Witono Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia ketika Memimpin Team saat Menjemput Korban di lokasi bilangan ancol dan meminta klarifikasi kepada beberapa di duga oprator PSK Online menggunakan aplikasi mechat Aris mengatakan, pelanggan dan PSK dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

Aris Melanjutkan bicaranya
“Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum kepada pelanggan prostitusi yang sudah menikah oleh karna itu Aris Mengatakan bagi para pelanggan PSK berusia Dibawah Umur (Dini) tak dapat dikenai pasal tersebut
Namun, menurut Aris ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan atau pekerja prostitusi online Aturan Tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/