Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Prostitusi Online Dengan Tarif 2,5 juta -

Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Prostitusi Online Dengan Tarif 2,5 juta

0
Spread the love

Karawang, Suaraindependent.id– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, kembali mengungkap seorang perempuan dalam kasus prosistusi dengan modus via online dengan menawarkan wanita pemuas nafsu menggunakan WhatsApp.

Pelakunya adalah inisial F, perempuan berusia (31) yang berprofesi sebagai wanita pemandu lagu free lance, warga Kampung Santiong Utara RT 02/18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Syahroni beserta jajarannya mengatakan, pengungkapan kasus prosistusi online berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada polisi tentang maraknya kasus prosistusi online di wilayah Karawang terlebih pada bulan Ramadhan. Bertepatan dengan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dari laporan itu kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus prosistusi online dengan menggunakan WhatsApp ini berhasil terungkap setelah sebelumnnya dijebak oleh anggota polisi yang melakukan penyamaran, dengan terlebih dulu memesan 2 wanita yang masing-maeing berinisial Y dan S kepada pelaku , dan berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi mucikarinya.

“Pelaku di tangkap usai melakukan transaksi disebuah hotel yang ada di wilalyah Karawang tepatnya di Jalan Interchange Karawang Barat, Pada hari Jumat tanggal (24/04/2020) sekitar pukul 21.20 WIB, dan mengamankan dua orang wanita yang dijual oleh pelaku yang juga bekerja sebagai pemandu lagu free lance,” katanya,” kata Bimantoro kepada wartawan dimapolres Karawang, Senin (05/05/2020).

Dikatakannya, pelaku melakukan transaksi dengan menawarkan wanita yang akan dijualnya melalui WhatsApp, dan biasanya setiap transaksi pelaku memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh yang ditawarkannya kepada yang memesan.

“Paket yang ditawarkan pelaku untuk berhubungan dengan pelanggan yaitu paket BO three some atau dua wanita dengan satu pria, dengan tarif 2,500.000 untuk sekali kencan, ” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, parktik prosistusi online ini sudah berjalan selama satu tahun. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat ratusan ribu untuk jasa sekaligus yang menyediakan tempat untuk melaksanakan praktik prostitusi di sebuah hotel.

Dari tangan kedua pelaku mucikari online ini, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kondom, satu buah HP merk Oppo, uang tunai Rp.2.000.000, 1 lembar bukti pemesanan kamar hotel a/n pelaku F, dan satu buah kunci akses kamar hotel

Dijelaskan Bimantoro, pelaku dikenakan pasal 296 KUHP pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP pidana penjara selama-lamanya 3 bulan. (teguh@kabiro Krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/