Runtuhnya Dinding Tembok LP Kelas III Kab. Sukamara, Polres Tetapkan Tersangka Diprapradilkan -

Runtuhnya Dinding Tembok LP Kelas III Kab. Sukamara, Polres Tetapkan Tersangka Diprapradilkan

0
Spread the love

Kalteng, newssuaraindependent.id_ Proses sidang prapradilan yang diajukan oleh Sufriadi SH.SI.MH selaku Kuasa hukum tersangka atas nama AB Terus berjalan dipengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam agenda sidang membacakan jawaban termohon, kemudian reflik pemohon serta duplik termohon.

sidang yang dilaksanakan pada hari ini selasa 25/2 cukup singkat hanya untuk mendengarkan jawaban termohon yaitu dari pihak Kuasa hukum reskrim polres sukamara yang disampaikan oleh Akp Tugio dari Bidkum polisi daerah kalimantan tengah.

Pantauan awak media kasus perkara dugaan korupsi pembangunan dinding Tembok lembaga pemasyarakatan kelas III yang runtuh itu diduga bakal banyak menyeret tersangka, termasuk oknum jajaran kemenkumham yang menurut tugio selaku Bidkum Polda Kalteng mengatakan hari ini sidang agenda jawaban termohon yang disampaikan Oleh pihaknya. Intinya bahwa termohon dalam hal ini penyidik satreskrim sukamara yang dikuasakan pada pihaknya.

Tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosudur dan ketentuan hukum yang berlaku. tahapan demi tahapannya untuk mengumpulkan Alat bukti menurut pihaknya itu sudah sesuai dan tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyidikan peristiwa pidana korupsi itu dalam hal pembuatan kontruksi. Kata Tugio semuanya Sudah Dengan hasil auditnya sudah lengkap dan jelas katanya salah kalau pihaknya tidak melanjutkan .


Sementara sufriadi selaku Kuasa hukum AB menyampaikan refliknya intinya menanggapi beberapa jawaban yang digarisbawahi, pertama termohon banyak menyandarkan jawabannya itu, bahwa penetapan tersangka itu adalah subyektivitas, padahal prapradilan itu justru mempersoalkan subyektivitas dari penyidik. pihaknya selaku Kuasa hukum tersangka AB menyesalkan kenapa pihak penyidik tidak mengurai itu, maksudnya hal-hal yang diukur itu sebetulnya tidak sepenuhnya menjadi subyektivitas. kemudian pihaknya tadi dipersidangkan dalam penetapan tersangka dalam kasus-kasus seperti itu tidak bisa didahului oleh orang-orang diluar, dari pihak secara langsung bersangkutan jelasnya. mestinya orang yang berkaitan dengan proyek ini harus diproses terlebih dahulu baru kleinya, cetusnya. konsultannya Bagaimana apakah sudah diperiksa ungkap Sufriadi SH.SI.MH pada wartawan .(Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/