13 Narapidana Lapas Kelas IIA Karawang Dapat Remisi Natal -

13 Narapidana Lapas Kelas IIA Karawang Dapat Remisi Natal

0
Spread the love

Karawang, Newssuaraindependent – Di hari Natal di Lapas Karawang II A di gelar upacara pemberiam remisi khusus hari natal, Rabu 25/12.

Dalam acara hari natal di hadiri Kalapas IIA Iskandar Hariyanto Basuki dan Kadiv Jabar Abdul Azis dan seluruh pejabat di Lapas Karawang.

Dalam kegiatan itu Kepala Devisi Humas Jabar membacakan sambutan dari kementrian hukum dan HAM yang menyampaikan diantaranya adalah
Kepada saudara saya sekalian yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Seluruh Indonesia bagi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab
dan menyebarkan cinta kasih sebagai sahabat bagi semua orang agar tetap teguh kepada prinsip baik tersebut.

Oleh karena itu, hal tersebut
diapresiasikan oleh Pemerintah dengan memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya.

Hal ini sejalan dengan sudut
pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus
mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya
memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya
menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali
dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Pemberian remisi memiliki mekanisme yang sangat ketat, hal ini di buktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan.

Ketentuanini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang dibuat untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di Lapas Karawang kelas II A pemberian remisi kepada 13 warga binaan dimana remisi yang menyerahkan khusus hari natal di Lapas Karawang Pak Abdul Aris Jabatan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumam Jawa Barat.
Pemberian remisi sudah melalui prosedur yang di tentukan pihak Lapas Karawang.

Dalam kesempatan ini, kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk Terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Teruslah menebar kebaikan, dan menjalin persahabatan dengan sesama ummat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Serta selalu taat dan patuh terhadapat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan, dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Sementara itu Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2019 remisi Khusus I (RK-I) = 12 Orang, Remisi Khusus II (RK-II) = – Orang, Remisi Khusus II (RK-II) + Subs = 1 Orang, Sehingga total Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2019 adalah 13 Orang

Upacara Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019 berjalan dengan baik dan Khidmat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang berkomintmen untuk terus meningkatkan Pelayanan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Masyarakat. ( [email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/