PMII Demo Kejari Tuntut Penegakan Supremasi Hikum -

PMII Demo Kejari Tuntut Penegakan Supremasi Hikum

0
Spread the love

Karawang, Newsuaraindependent.id_
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Karawang melakujan aksi demontrasi ke kantor kejaksaan negeri Karawang, senin (16/12/2019)

Dalam aksi demonya mahasiswa yang berjumlah sekitara 30 orang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sekitar pukul.02 siang bertujuan menemui Kepala Kejaksaan  Negeri Karawang Rohatie SH.MH, namun aksi tersebut tertahan digerbang masuk okeh security dan kepolsian yang sudah berjaga diarea kantor kejaksaan negeri, setelan negosiasi akhirnya di izinkan masuk oleh kasintel kejari.

Orasinya mahasiswa, Hari ini kami datang memperingati hari korupsi,kenapa hari korupsi dunia hari ini harus di peringati, karena korupsi adalah salah satu bentuk kebokbrokan dari salah satu negara,saya khawatir hari ini dan saya curiga hari ini ada permainan apa di Kejaksaan Negeri Karawang,sehingga tidak ada satupun tersangka korupsi di tangkap,kami juga meminta agar kejaksaan negeri Karawang bersih dari makelar kasus (markus) karena apabila di biarkan makelar hukum di khawatirkan akan tambah merajalela, ungkapnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya melalui orasi, kemudian pihak mahasiswa diterima oleh Kepala Kejaksaan Ibu Rohayatie SH. MH di Aula, dalam pertemuan tersebut mahasiswa menyampaikan lima point yang harus di tindak lanjut dan di tanda tangani oleh Kepala kejaksaan,1 Kejaksaan Karawang harus serius tangani kasus kasus di Karawang,2 Kejaksaan harus bebas dari kekuatan siapapun,3 Kejaksaan harus tegakan supremasi hukum dan bebas KKN, 4 Kejaksaan siap membuka kasus korupsi yang belum terselesaikan, 5 Kejaksaan siap menggaransikan tidak ada makelar kasus di Kejaksaan Negeri Karawang,

Selesai mendengarkan tuntutan para mahasiswa, Kejari ibu rohayatie mengatakan pada awak media yang meliput,
“Ya sebenarnya bukan demo yah, tapi mereka kan mahasiswa mahasiswa yang tentunya men suport kita untuk Kejaksaan Negeri Karawang menjadi lebih baik dalam hal penegakan supremasi hukum, jelasnya. ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/