DPRD Kota Gunungsitoli Himbau Pemko Gunungsitoli Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha -

DPRD Kota Gunungsitoli Himbau Pemko Gunungsitoli Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

0
Spread the love

Gunungsitoli, Newssuaraindependent.id

Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan sesegera sosialisasikan perubahan kedua dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang restribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli. Hal tersebut diutarakan Alisokhi Harefa mewakili Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli membacakan pandangan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi di ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06).

“Setelah diusahakannya Perda ini, kami mengaharapkan pemerintah Kota Gunungsitoli segera mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi pungli yang dapat meresahkan masyarakat,”  tukasnya saat menyampaikan pendapat fraksinya.

Kemudian lagi, lanjut Alisokhi Harefa, agar pemerintah Kota Gunungsitoli mau menunjukkan komitmennya pada perubahan dari ranperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta harus mengutamakan pelayanan dari pada keuntungan semata.

“Setelah kami melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, maka kami fraksi Hanura menyetujui Ranperda ditetapkan menjadu peraturan daerah (perda) KotaGunungsitoli,” tegasnya . (FZ/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!