Putusan Banding Dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya Terkait Gugatan PT Lamandau Sawit Raya Melawan Koperasi Cahaya Indah Sudah Turun . -

Putusan Banding Dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya Terkait Gugatan PT Lamandau Sawit Raya Melawan Koperasi Cahaya Indah Sudah Turun .

0
Spread the love

Perkara gugatan Sengketa Lahan Sawit PT Sawit Lamandau Raya yang diwakili oleh Tan Hock Yew lewat kuasa Hukumnya Jefri Era Pranata SH,M.Kn selaku Penggugat melawan Koperasi Cahaya Indah selaku tergugat satu ,Kepala desa Karang Taba selaku tergugat dua ,CV Putra Mandiri sebagai tergugat tiga ,kemudian Bupati Lamandau turut tergugat satu ,Camat Lamandau turut tergugat dua ,Koperasi Bina Lestari Turut tergugat tiga ,yang mana proses persidangan dalam tingkat pertama dipengadilan Negeri Pangkalan Bun pihak penggugat dikabulkan dalam Permohonan gugatan nya (menangkan )

kemudian upaya Banding terus dilakukan oleh pihak tergugat Koperasi Cahaya Indah Ā lewat kuasa hukumnya. Setelah berjalan kurang lebih enam bulan perkara Putusan Permohonan Banding pihak tergugat di Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah turun .informasinya yang didapat kan awak Media kepada Kuasa Hukum Jefri era Pranata SH selaku kuasa dari Penggugat Ā mengatakan mengenai perkara banding pihak tergugat terhadap penggugat sudah turun.dalam relas Putusan banding kepada terbanding no 8/Pdt G/2018/PN Pbu pada hari kamis 16 Mei 2019 Ā Rosilawati selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas Perintah ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut telah memberitahukan kepada nya (Jefri era Pranata ) selaku kuasa Penggugat sekarang Kuasa terbanding.
Tentang isi putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tanggal 9 Mei 2019 nomor 17/Pdt./2019/PT PLK dalam perkara antara Koperasi Cahaya Indah selaku Pembanding satu / Tergugat konvensi satu/ Penggugat Rekonvensi .Melawan PT Lamandau Raya dkk,terbanding /penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi . sesuai isi amar putusannya

Mengadili Ā 1 Menerima Permintaan banding dari Pembanding satu dan Pembanding dua semula tergugat satu (I) dan tergugat Tiga (III) 2 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan nomor Perkara 8/Pdt .G/2018 /PN Pbu.tanggal 14 Pebuari 2019 yang dimohonkan banding tersebut .3 Menghukum Pembanding satu dan Pembanding dua ,semua tergugat satu dan tergugat tiga untuk membayar dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian juga ada waktu untuk melakukan kasasi selama waktu empat belas hari (14 Hari ).ungkap jefri pada wartawan (Taufik Hidayat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/