DIREKTUR DISABILITAS NETRA DI SIDANGKAN DI PN TANGERANG -

DIREKTUR DISABILITAS NETRA DI SIDANGKAN DI PN TANGERANG

0
Spread the love

Tangerang newssuaraindependent.id- Bambang Sutriyanto harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang, beliau di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siswanto, dengan dakwaan Pasal 374,372,378. Mengenai hal tersebut Bambang Sutriyatno sudah melakukan upaya hukum Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN.TNG, tetapi Bambang Mencabut Pra Peradilan tersebut setelah pihak pelapor, berencana akan mencabut laporan, karena menurut nya Bambang tidaklah ikut serta dalam kegiatan yang merugikan tersebut. Persidangan ini, menjadi semakin menarik, setelah Pengacara Bambang yaitu Riesqi Rahmadiansyah menyatakan bahwa “ klien kami itu buta, karena penyakit glukoma, katarak dan hampir 10 tahun lalu pernah operasi retina, dan kami khawatir justru klien kami korban persekongkolan orang lain, tetapi kami akan buktikan dipersidangan nanti “, dan ini menjadi catatan terhadap system ketenagakerjaan di Indonesia ini, terkait hak dan kewajiban pekerja, terkait dengan hari buruh se dunia pada 1 Mei 2019.

Sidang dengan Nomor Perkara 837/Pid.B/2019/PN.TNG yang di pimpin oleh Hakim Mahmuriadin tersebut dimulai dengan adegan dimana Terdakwa terbentur pintu dan kursi, hal tersebut membuat Kuasa Hukum Bambang merasa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak memperhatikan kepentingan Terdakwa yang merupakan Disabilitas Netra, Menurut Undang Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebut penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pada saat persidanganpun, beberapa kali Terdakwa tidak dapat focus, setelah persidangan beliau mengaku pusing karena belum meminum obat wajibnya, hal ini tentu wajib menjadi pertimbangan baik bagi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan terkait, hak-hak dan alat bantu yang wajib disediakan bagi para Terdakwa Disabilitas, menurut Riesqi Rahmadiansyah terkait kasus ini “ ini murni kriminalisasi, jaksa salah mendakwa,jaksa salah melakukan tempat penuntutan, dan kami yakin hakim mesti jeli melihat kasus ini, karena ini adalah kasus perdata, terkait kerugian perusahaan, tidak ada pidana murni disini “, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum pada 9 Mei 2019, Di Pengadilan Negeri Tangerang, dan perlu diketahui Terdakwa Mengalami Glukoma di mata,dan kerusakan fatal pada retina, sehingga tidak dapat melihat, hal tersebut menjadi lucu ketika ternyata karena hal tersebut terdakwa dinaikan menjadi Direktur Keuangan, tanpa adanya asistensi khusus.

Riesqi Rahmadiansyah
Advokat Pro Rakyat
Ketua Bid.Advokasi PWOIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/