Kepala Desa Kadongdong Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Masyarakat Geram -

Kepala Desa Kadongdong Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Masyarakat Geram

0

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat| suaralintasindonesia.com-Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Kepala Desa (Kades) Kadongdong,  diduga melakukan penyelewengan dana selama dua periode kepemimpinannya.

Sorotan Masyarakat dan Media,
Keresahan masyarakat memuncak karena Kades Kadongdong enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan anggaran desa. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tim investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan ADD selama dua periode kepemimpinan Kades Kadongdong. Diduga terjadi Maladministrasi yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri.

Berikut adalah rincian penyaluran Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2025 yang berhasil dihimpun:

1.Tahun 2021: Rp. 1.361.647.000,-
2.Tahun 2022: Rp. 1.795.594.000,-
3.Tahun 2023: Rp. 1.464.104.000,-
4.Tahun 2024: Rp. 1.497.492.000,-
5.Tahun 2025: Rp. 1.375.252.000,-

Meskipun dana desa cukup besar, status desa tetap BERKEMBANG setiap tahunnya. Masyarakat menyoroti beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran, di antaranya:

– Anggaran Perpustakaan: Masyarakat mengungkapkan bahwa perpustakaan desa tidak pernah ada, padahal anggaran yang dialokasikan mencapai ratusan juta rupiah.
– Ketahanan Pangan dan BUMDes: Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kandang dan pengelolaannya diduga hanya dinikmati oleh Kades dan keluarganya.

Penggunaan dana desa untuk kegiatan festival dan peringatan hari kemerdekaan dan keagamaan, sangat fantastis dan berulang kali dianggarkan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan ADD selama Kades Kadongdong menjabat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Kadongdong tetap bungkam dan tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon selulernya. Rilis@team investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!