Kades Kadongdong Kec Banjarwangi Garut Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga Salahgunakan Add Selama 2 Periode Kepemimpinannya -

Kades Kadongdong Kec Banjarwangi Garut Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga Salahgunakan Add Selama 2 Periode Kepemimpinannya

0

Oplus_131072

 

Garut | suaralintasindonesia.com- Gubernur Jawa Barat (KDM/Dedi Mulyadi) secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, camat, lurah/Kades Kadongdong Kec Banjarwangi Garut Bungkam Saat Dikonfirmasi, Masyarakat Resah Diduga Kades Salahgunakan Add h, hingga kepala desa, untuk mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan.

Langkah tersebut ditegaskan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

Publikasi Wajib : Penggunaan anggaran belanja wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

Media Publikasi : Informasi anggaran wajib dipublikasikan melalui media sosial (YouTube, Facebook, Instagram, dll.) dan papan informasi.

Capaian Kinerja : Selain rincian anggaran, setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan : Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi uang pajak rakyat.

Efisiensi : Publikasi media sosial dinilai lebih efektif dan efisien di era digital.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan uang yang dikelola pemerintah yang berasal dari pajak masyarakat digunakan secara tepat guna.

Ironisnya yang terjadi di Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat, Jangankan transparan dan pasang papan informasi publik, saat mau dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan anggaran DD saja seolah menghindar bahkan salam pun dari awak media sama sekali tidak menjawabnya. Tentunya ini merupakan suatu pembangkangan instruksi Gubernur Jawa Barat dan mengabaikan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP sistim (Keterbukaan Informasi Publik).

Sesuai dengan hasil temuan team investigasi dilapangan yang diperkuat oleh keterangan masyarakat adalah terkait penggunaan anggaran DD selama 2 periode Kepala Desa tersebut menjabat, banyak sekali kejanggalan dalam penggunaan anggaran dari tahun ketahun diduga terjadi Mal Administrasi yang tujuannya untuk memperkaya diri.

1. Informasi Penyaluran Dana Desa mulai dari Tahun 2021 Menyerap Anggaran Rp.1.361.647.000,-

Dengan tahapan penyaluran menyandang status sebagai Desa BERKEMBANG, adapun pencairan dibagi menjadi 3 termin diantaranya sebagai berikut :

1. Rp 660.158.800,-

2. Rp 462.158.800,-

3. Rp 239.329.400,-

Kemudian Detail data penyaluran yaitu sebagai berikut : Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 54.725.000,- Pembangunan Rehab Peningkatan Rp 118.852.250,-Pembangunan/Rehab Peningkatan Rp 646.884.000,- Prasarana jalan desa, Pemutakhiran Profil Desa  Rp 57.258.000,- Penanggulangan Bencana  Rp 33.000.000,- Keadaan Mendesak Rp 198.000.000,-Pembangunan pos, pengawasan desa  Rp 57.237.750,- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 13.382.500,- Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Rp 33.419.500,-

2. Untuk Informasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022 nilai anggaran nya bertambah yakin sebesar Rp. 1.795.594.000,- Tahapan Penyalurannya masih menyandang

status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi tiga termin dalam pencairan nya sebagai berikut :

1. Rp 1.150.237.600,-

2. Rp 430.237.600,-

3. Rp 215.118.800,-

Detail data penyaluran : Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 283.727.240,- Pembangunan Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 80.000.000,-Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp. 30.000.000,- Keadaan Mendesak Rp. 720.000.000,-Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat Rp.55.145.453,- (perayaan hari keagamaan) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp.10.000.000,- Pelatihan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.25.000.000,-

3. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggara 2023 yaitu sebesar Rp. 1.464.104.000,-

Tahapan Penyaluran masih ber-Status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi 3 termin yaitu sebagai berikut:

1.Rp 601.231.200,-

2.Rp 439.231.200,-

3.Rp 423.641.600,-

Detail data penyaluran ; Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Sederhana Rp. 71.529.100,- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp.75.000.000,- (lumbung pangan) Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Rp.91.698.200,- Pembangunan Pengerasan Jalan Desa  Rp.614.589.000,- Pembangunan Rehabilitasi Posyandu PKD Rp.149.725.600,- Keadaan Mendesak Rp.162.000.000P,- pengembangan Sistem Informasi Desa      Rp.15.000.000,- Festival Kepemudaan  Olahraga  Desa Rp.25.000.000,-

4. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebasar

Rp.1.497.492.000,- Tahapan Penyaluran masih Status Desa BERKEMBANG dibagi menjadi dua termin pencairan sebagai berikut :

1 Rp.695.276.600,-

2 Rp.802.215.400,-

Detail data penyaluran : Pembangunan Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Sanggar Belajar Desa Rp.91.573.000, Pembangunan peningkatan pengadaan Sarana prasarana Posyandu Polindes PKD Rp.110.853.000,- Pembangunan Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.300.499.000,- Pembangunan Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp.178.659.275,- Pembangunan peningkatan pengerasan Jalan Desa Rp. 479.332.225,- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp.12.705.500,- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 44.820.000,- Keadaan Mendesak Rp. 151.200.000

5. Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp.1.375.252.000,-

Kemudian tahapan Penyaluran dengan status Desa BERKEMBANG dicairkan 2 termin :

1 Rp.739.982.400,-

2 Rp.635.269.600,-

Pembangunan peningkatan pengerasan jalan Usaha tani Rp.121.511.000,-Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp.50.000.000,-Keadaan Mendesak Rp.59.400.000,-Pembangunan Saluran Irigasi Tersier sederhana Rp.187.901.000,- Penyertaan Modal Rp.50.000.000,-

Dari kesian rentetan penerimaan anggaran dana desa luput dari pengawasan BPD karena Ketua BPD masih keluarganya kades sendiri. Seperti halnya yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, mengenai anggaran perpustakaan desa sampai saat itu tidak pernah ada, padahal anggaran ratusan juta, begitu juga dengan ketahanan pangan dan pengelolaan BumDes tidak dirasakan oleh masyarakat, karena mulai dari kandang dan pengelolaan nya hanya oleh kades dan keluarganya.

Untuk itu masyarakat berharap pihak inspektorat kabupaten Garut, Kejari maupun APH segera audit ulang, penggunaan anggaran dana desa selama kades menjabat, pungkas salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Saat berita ini diterbitkan Kapala Desa Bungkam dan tidak menjawab saat dikonfirmasi baik melalui pesan wa maupun sambungan telpon selulernya. Rilis@team investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!