Kuat Diduga Kades Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Abaikan Instruksi Gubernur Jawa Barat, Masyarakat Meminta APH lakukan Audit
Oplus_131072
Sumedang | suaralintasindonesia.com- Gubernur Jawa Barat (KDM/Dedi Mulyadi) secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan. Langkah tersebut ditegaskan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:
Publikasi Wajib: Penggunaan anggaran belanja wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
Media Publikasi: Informasi anggaran wajib dipublikasikan melalui media sosial (YouTube, Facebook, Instagram, dll.) dan papan informasi.
Capaian Kinerja: Selain rincian anggaran, setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tujuan: Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi uang pajak rakyat.
Efisiensi: Publikasi media sosial dinilai lebih efektif dan efisien di era digital. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan uang yang dikelola pemerintah—yang berasal dari pajak masyarakat—digunakan secara tepat guna.
Demikian intruksi Gubernur Jawa Barat yang wajib dilaksanakan oleh para Kepala Desa diseluruh Jabar, tentunya mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang sistem Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) ironisnya yang terjadi di Desa Cihanjuang, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang Jawa Barat. Seolah tidak melaksanakan intruksi gubernur sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarat cihanjuang Kecamatan Cimanggung saat diwawancarai oleh team investigasi dilapangan. Ada dugaan Mal Adaministrari terkait penggunaan anggaran baik Dana Desa, Banprov serta bantuan-bantuan lainnya mulai dari masa kepemimpinan Kadesnya yang sudah menjabat 3 periode ini tapi tidak terlihat pembangunan sebagaimana mestinya. Seperti halnya saat terjadi musibah longsor/bencana alam tahun 2021, pemerintah pusat memberikan bantuan untuk relokasi senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diduga tidak diterapkan atau tidak dialokasikan.

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan dari masyarat sehingga sampai kemeja redakdsi untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan. Selain itu tokoh masyarakat juga meminta pihak Inpektorat, BPKP, Kejari maupun APH segera mengaudit penggunaan dana desa maulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 antaranya yaitu ; Anggaran DD tahun 2022 dengan status desa MANDIRI sebesar Rp. 1.320.314.000
Adapun tahapan pencairan dibagi menjadi dua termin dengan penyaluran sebagai berikut :1. Rp 1.003.868.400 76.03 2. Rp 316.445.600 23.97
Adapun detail data penyaluran dan uraian kegiatan realisasinya sebagai berikut :
Penyelenggaraan Posyandu Rp 45.000.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp 16.400.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp 54.060.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp 9.900.000, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 4.595.000, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 7.145.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.800.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 55.200.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.240.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 18.450.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 1.775.000,Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.800.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 4.975.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.580.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 17.685.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 6.000.000, Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 100.070.000,Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 3.820.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 67.020.000, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 99.695.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 19.034.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 13.770.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.770.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.620.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.670.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.820.000,
Keadaan Mendesak Rp 529.200.000, Keadaan Mendesak Rp 13.750.000, Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 9.690.000, Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 9.640.000, Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 12.640.000, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 31.500.000.
Kemudian Anggaran DD tahun 2023 dengan status desa MANDIRI menyerap anggaran sebesar Rp. 1.333.305.000
Adapun detail tahapan penyaluran masih dengan status desa mandiri dicaikan menjadi 2 termin yaitu : 1). Rp 931.187.250 69.84, 2). Rp 402.117.750 30.16
Adapun Uraian Kegiatan Realisasinya sebagai berikut : Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 14.856.000, Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 60.000.000, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 13.445.000, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.598.000, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 56.446.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp.177.282.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 9.750.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.775.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.350.000, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 4.475.000,
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 4.175.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 825.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 10.800.000, Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 25.000.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 55.200.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Keadaan Mendesak Rp 331.200.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 14.100.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.641.500
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.650.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 5.100.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 5.100.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 26.208.000, Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 5.100.000, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 85.600.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 123.800.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.349.000,Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.650.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.200.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 30.904.500.

Kemudian Informasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 menyerap anggaran sebesar Rp. 1.603.277.000. Dengan tahapan penyaluran masih status Desa MANDIRI dicairkan menjadi dua termin diantaranya sebagai berikut : 1). Rp 961.966.200 60.00 dan 2). Rp 641.310.800 40.00
Adapun detail data penyaluran diuraikan dalam rangkaian kegiatan Realisasi :
Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 24.746.000, Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 16.394.000, Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 34.135.000, Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 27.040.000, Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 45.752.000,
Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 20.130.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.850.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 34.906.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 38.093.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 40.397.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 43.736.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 34.776.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 22.685.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 41.290.000
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 24.580.000
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 30.870.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 31.090.500
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 100.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 19.800.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 54.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 24.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 16.535.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 9.436.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 4.650.000,
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.050.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.750.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.900.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.325.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.800.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 1.200.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 112.500.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 9.060.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.098.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.000.000.
Kemudian selanjutnya pada tahun 2025 menyerap anggaran Dana Desa sebesar
Rp. 1.419.432.000, Dengan pagu anggaran yang sama dengan tahapan penyaluran masih menyandang Status Desa MANDIRI, yang dicairkan menjadi 2 termin yaitu : 1. Rp 851.659.200 60.00 dan 2. Rp 567.772.800 40.00
Dengan detail data penyaluran sebagai berikut ;
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 14.690.500
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 39.334.500
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 14.900.500
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 25.967.500
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.589.500
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 35.775.200
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.365.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 23.395.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.450.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.050.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 4.350.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 10.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 600.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.400.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 60.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 19.096.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 19.095.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 21.600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 27.000.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.950.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 39.375.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.300.000, Pembangunan/Reahabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (Talud) Rp 14.602.500
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 90.000.000
Penyertaan Modal Rp 60.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.325.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.325.000,
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.325.000,
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 4.325.000,
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 12.000.000
Keadaan Mendesak Rp 106.200.000
Dari rentetan penggunaan anggaran mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 tersebut, banyak terjadi Mal Administrasi yang diduga kuat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala Desa jelas tokoh masyarakat yang namanya minta dirahasiakan. seperti penyertaan modal setiap tahun pasti dianggaran tapi kenyataan BumDes malah tidak ada lagi dana bergulir untuk kesejahteraan perekonomian masyarakat. Atas dasar itulah masyarakat meminta agar pihak-pihak terkait, baik inspektorat kabupaten Sumedang maupun APH segera mengaudit dugaan penyalahgunaan Anggaran tersebut. Tentunya sesuai dengan instruksi gubernur dalam transparansi penggunaan anggaran dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi oleh awak media kades sedang rapat musrembang di kantor kecamatan dan berjanji akan menghubungi setelah selesai rapat jelasnya, namun setelah selesai rapat sebagaimana yang diutarakan kades, seolah menghindar untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diatas. Bahkan kades mengatakan saya juga punya saudara wartawan U kalau tidak percaya silahkan menghubunginya jelas kades solah mengalihkan pertanyaan awak media. Selang waktu beberapa menit Kades menelpon namun saat di angkat langsung dirijack dengan alasan kepencet.
Saat berita ini diterbitkan Kades Desa Cihanjuang tidak dapat memberikan keterangan. bahkan pesan wa pun tidak menjawabnya. rilis@teaminvestigasi
