Buruh Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang, PHK di PT Sinar Intan Putra Nusa Diduga Bernuansa Union Busting
Kabupaten Tangerang|Suaralintasindonesia.com -Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 karyawan PT Sinar Intan Putra Nusa yang diduga kuat bermuatan union busting.
Selain memprotes PHK, massa buruh juga mengecam Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang yang dinilai janggal, tidak berimbang, dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri Raya No. 09, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tersebut disebut telah memberhentikan 41 pekerja yang mayoritas merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja. PHK dilakukan dengan dalih efisiensi, namun serikat buruh menilai alasan tersebut tidak berdasar, terlebih para pekerja yang di-PHK justru digantikan oleh tenaga kerja outsourcing.
“Jika benar alasan efisiensi, mengapa posisi mereka justru diisi oleh tenaga outsourcing? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan serikat pekerja di perusahaan,” tegas Anwar Sanusi Jarim,S.H.M.H,. Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang Raya sekaligus PPKO Kota Tangerang, Senin (13/1/2026).
Menurut Anwar, PHK massal yang menyasar pengurus dan anggota serikat merupakan indikasi serius praktik union busting. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan saat ini sedang berproses di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri sejak November 2025.
Dalam aksi tersebut, buruh juga menyoroti Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang yang diterbitkan pada 29 Desember 2025. Surat tersebut dinilai tidak mempertimbangkan keterangan, bukti, dan keberatan dari pihak pekerja.
Ketua DPW KSPI Provinsi Banten, Tukimin, menilai sikap Disnaker sangat menggelitik dan patut dipertanyakan. Menurutnya, Disnaker seharusnya bersikap netral sebagai mediator.
“Disnaker seharusnya berdiri sebagai penengah yang adil. Namun anjuran yang dikeluarkan justru bertentangan dengan undang-undang, bahkan mengabaikan Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, Pertanyaannya, apa dasar hukumnya ? Apakah kewenangan Disnaker sudah melampaui putusan Mahkamah Konstitusi ?” ujar Tukimin.
Ia menegaskan bahwa anjuran yang menyebut kompensasi sebesar 0,5 kali dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan pekerja.
Melalui kuasa hukumnya Suranto, FSPMI secara resmi membacakan Nota Protes yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang.
Dalam surat bernomor //KC-FSPMI/TNG/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, FSPMI menilai mediator Disnaker telah mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk dugaan kuat praktik union busting serta proses pidana yang tengah berjalan di Mabes Polri.
Dalam nota protes tersebut, FSPMI secara tegas menuntut Pencabutan atau penerapan diskresi terhadap Surat Anjuran Disnaker karena perkara masih dalam proses pidana, Evaluasi serius terhadap mediator Disnaker, bahkan mendesak pencopotan karena dinilai bertindak serampangan dan merusak marwah institusi Disnaker.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, tidak hadir dalam mediasi dan diwakili oleh Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA :
Hendra menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan dan akan melaporkan serta mendiskusikan tuntutan tersebut dengan pimpinan.
Pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi tuntutan buruh.
Kasus PHK di PT Sinar Intan Putra Nusa kini menjadi ujian serius bagi netralitas negara dalam melindungi hak berserikat dan kebebasan pekerja.
Publik menanti langkah konkret dan keberpihakan hukum dari Disnaker Kabupaten Tangerang.
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
