Dugaan Percobaan Pemerkosaan Remaja di Kabupaten Serang Menunggu Kepastian Hukum -

Dugaan Percobaan Pemerkosaan Remaja di Kabupaten Serang Menunggu Kepastian Hukum

0

 

Kabupaten Serang|suaralintasindonesia.com– Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Serang hingga kini menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban.

“Korban masih mengalami trauma berat dan rasa takut yang terus menghantui sejak peristiwa tersebut terjadi,”ungkap sumber kepada awak media.

Korban berinisial “Bunga” (nama samaran), warga Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa pulih secara mental.

“Saya masih sering ketakutan, sulit tidur, dan merasa tidak aman walaupun berada di rumah sendiri,” ujar Bunga saat ditemui awak media pada hari Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menyebutkan bahwa trauma tersebut semakin terasa karena proses hukum terhadap terduga pelaku belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Pelaku masih bebas, itu yang membuat saya semakin tertekan,”katanya.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi yang dikeluarkan Polres Serang, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, bertempat di Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur dan peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga.

Bunga menceritakan secara rinci kejadian yang dialaminya.

“Saat itu saya sedang tidur di kamar, lalu tiba-tiba terbangun dan melihat ada seorang laki-laki sudah berada di dalam kamar saya,’ tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku berinisial “R”, yang diketahui berprofesi sebagai kurir jasa pengiriman paket.

“Pelaku masuk ke kamar saya dalam kondisi tanpa busana, lalu langsung memeluk dan meraba tubuh saya,” ujarnya.

Korban juga menyebut bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik.

“Leher saya dicekik dan saya benar-benar panik,” lanjutnya.

Dalam kondisi ketakutan, korban berusaha melakukan perlawanan.

“Saya melawan sekuat tenaga sambil berteriak sampai akhirnya pelaku melarikan diri,” jelas Bunga.

Meski berhasil menyelamatkan diri, ia menegaskan bahwa dampak psikologis dari peristiwa tersebut masih sangat dirasakan.

“Secara fisik saya selamat, tapi secara mental saya sangat terguncang,” katanya.

Pihak keluarga korban menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Serang dan korban telah menjalani pemeriksaan medis.

“Kami sudah melapor secara resmi dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan pernyataan keras dan tegas.

“Ini adalah kejahatan serius terhadap anak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus justru memperparah trauma korban.

“Setiap hari korban menunggu keadilan, sementara pelaku belum juga ditindak secara tegas,” katanya.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/12/20/proses-hukum-kasus-pembunuhan-ayub-iskandar-jangan-dibiarkan-jadi-perkara-mangkrak/

Eky Amartin menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara wajib hadir dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, bukan malah membiarkan korban berjuang sendiri dengan traumanya,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan.

“Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

DPP BIAS Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengawasi proses hukum kasus ini secara terbuka dan siap mendorong pengawasan eksternal jika diperlukan,” kata Eky Amartin.

Ia menambahkan bahwa keadilan bagi korban tidak hanya soal menghukum pelaku.

“Yang paling penting adalah memastikan pemulihan psikologis korban dan menjamin rasa aman bagi masa depan korban,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar proses administratif,” pungkas Eky Amartin. (Tim)

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!