DPW PPRI Lampung Desak Kejaksaan Negeri Tanggamus Untuk Bertindak Profesional,Berani dan Bersih Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Rejo Sari Ulubelu

LAMPUNG. Suaralintasindonesia.Berkas Pelaporan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Rejo Sari kecamatan ulubelu terus bergulir dan telah memasuki tahapan pemeriksaan Pidsus Kejari kabupaten Tanggamus.
Berawal dari keterangan masyarakat sebagai nara sumber serta hasil inveatigasi awak media di lapangan maka diduga kuat jika realisasi dana desa pekon rejosari sarat penyimpangan oleh kepala pekon(SHY)
Menindaklanjuti hasil investigasi tim awak media dan keterangan masyarakat tersebut Ketua PPRI DPW Lampung Incol Mudi Hartono melayangkan surat pelaporan resmi No: 01/ DPW-PPRI/LP/2025.prihal dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Aparat Penegak Hukum(APH)
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penyelewengan anggaran dari dana desa Pekon Rejosari untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024
Modus operandi yang dilakukan oleh terduga meliputi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada proyek-proyek fisik di wilayah pekon.
Dugaan perbuatan yang di lakukan SHY selaku kepala pekon dapat dikenakan sangsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“PPRI akan terus mengawal pelaporan guna mengungkap dugaan praktik penyimpangan anggaran dana desa yang di lakukan oleh SHY, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat ” Imbuh Incol Mudi Hartono.
Selanjutnya ketua PPRI menyatakan akan mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk bertindak profesional,berani dan bersih. Jangan ada kompromi, jangan ada tebang pilih. Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus bertanggung jawab.
Red
